Konten dari Pengguna

Cara Kurban Online dan Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Mei 2024 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi kurban online. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kurban online. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Seiring perkembangan zaman, berkurban kini dapat dilakukan secara online melalui lembaga penyalur zakat. Agar sah dan diterima Allah SWT, tata cara kurban online penting untuk dipahami umat Muslim.
ADVERTISEMENT
Kurban atau al udhiyah dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu, seperti kambing, domba, sapi, atau unta. Amalan tersebut dikerjakan di bulan Dzulhijjah, tepatnya pada Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Hewan kurban umumnya dibeli di pasar ternak. Namun, jika lokasinya tidak terjangkau dari tempat tinggal, umat Muslim dapat membelinya secara online di lembaga atau organisasi zakat terpercaya.
Tak hanya menyediakan hewan kurban, mereka juga akan melaksanakan proses penyembelihan dan bertanggung jawab dalam pendistribusian daging kurban.

Tata Cara Kurban Online

Ilustrasi kurban online. Foto: Unsplash.
Ada banyak lembaga penyalur zakat online yang terpercaya di Indonesia, salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk oleh pemerintah. Harga yang ditawarkan pun bervariasi. Perbedaan harga didasarkan pada jenis hewan ternak dan bobotnya.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resminya, proses kurban online di BAZNAS dilakukan dalam lima tahap. Dimulai dari pemilihan hewan kurban, pembayaran, proses penyembelihan, pendistribusian daging, hingga pengiriman sertifikat/laporan kurban.
Berikut langkah-langkahnya yang dapat dijadikan pedoman:

Hukum Kurban Online dalam Islam

Ilustrasi kurban online. Foto: Unsplash.
Hukum kurban online dalam Islam pernah dijelaskan Buya Yahya dalam video YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya. Ia mengatakan bahwa hukum kurban online adalah mubah atau dibolehkan selama prosesnya dilakukan sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
“Boleh (kurban online), selama lembaga tersebut mengerti fikihnya (berkurban),” kata Buya Yahya. Yang dimaksud dengan fikih kurban mencakup kriteria hewan kurban, waktu pelaksanaan, rukun hingga proses penyembelihan.
Senada dengan Buya Yahya, Ustaz Abdul Somad juga mengatakan bahwa kurban online dibolehkan selama rukun, syarat, dan wajib kurban tetap terpenuhi.
“Kurban online tetap sah. Jadi, jika ada lembaga yang terpercaya maka transfer ke nomor mereka, nanti akan disalurkan ke daerah minoritas atau terpencil,” jelasnya dalam video yang diunggah di akun YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
(GLW)