Cara Lapor BSU 2025 Belum Cair ke Rekening, Hubungi Nomor Telepon Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang dicanangkan pemerintah tengah berjalan dan kini memasuki masa penyaluran dana. Ini sesuai dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengatakan BSU akan dicairkan pada petengahan Juni.
"Sebelum minggu kedua (Juni 2025) kita berharap itu sudah disalurkan sebelum minggu kedua (cair) Insya Allah," ucap Yassierli di kantornya, Kamis (5/6), dikutip dari kumparanBISNIS.
Dana yang disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan. Penerima BSU akan mendapatkan bantuan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima sebesar Rp 600.000.
Namun, hingga minggu ketiga di bulan Juni ini, dana tersebut belum juga cair pada penerima bantuan yang telah dinyatakan memenuhi syarat (eligible). Lantas, bagaimana cara lapor BSU 2025 belum cair?
Cara Lapor BSU 2025 Belum Cair
Menurut informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI di Instagram resminya, BSU akan langsung disalurkan ke rekening setiap penerima bantuan. Status pencairannya bisa dicek secara berkala melalui website Kemnaker RI (bsu.kemnaker.go.id).
Jika bantuan belum cair, Anda bisa ajukan pengaduan melalui contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Namun, sebelum melapor terkait pencairan, pastikan Anda telah eligible untuk menerima bantuan ini.
Pengecekan status Anda sebagai penerima BSU dapat dilakukan secara real time melalui kanal ini:
1. Layanan Informasi dan Pengaduan Kemnaker
Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 51, Kuningan, Jakarta Selatan, 12950
Call Center: (021) 1500 630;
Pusat Bantuan: bantuan.kemnaker.go.id
Website: bsu.kemnaker.go.id
2. Website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
4. Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan
Perlu dicatat bahwa peserta dengan status eligible belum tentu menerima bantuan. Sebab, akan dilakukan verifikasi dan validasi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga: Kenapa BSU 2025 Belum Cair? Ini Alasannya
Kenapa Tidak Eligible Menerima BSU?
Merujuk pada laman BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang tidak eligible menerima BSU karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenaker 5 tahun 2025. Apa persyaratannya:
1. Pekerja/buruh
2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratannya menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan;
Jika bekerja di wilayah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuanl
5. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia aktif, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif; dan
6. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) atau Pos Penyalur.
(DEL)
