Konten dari Pengguna

Cara Lapor Diri PPG Daljab 2025 dan Dokumen yang Dibutuhkan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi program PPG Daljab atau Guru Tertentu. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi program PPG Daljab atau Guru Tertentu. Foto: Shutterstock

PPG Guru Tertentu atau PPG Daljab 2025 adalah program Pendidikan Profesi Guru yang ditujukan bagi guru-guru yang aktif mengajar di sekolah formal, namun belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Guru yang lolos seleksi PPG Daljab 2025 wajib melakukan lapor diri. Proses ini menjadi bukti resmi keikutsertaan peserta yang ditempatkan di masing-masing LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Agar lebih paham, simak penjelasan mengenai cara lapor diri PPG Daljab 2025 di bawah ini!

Jadwal Lapor Diri PPG Daljab 2025

Ilustrasi program PPG Daljab atau Guru Tertentu. Foto: Unsplash

PPG Guru Tertentu atau yang sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan (Daljab) merupakan bagian dari program sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek. Program ini ditujukan untuk guru aktif yang mengajar di satuan pendidikan formal namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Pelaksanaan PPG Daljab 2025 mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024 dan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari penerimaan peserta, pembelajaran, hingga uji kompetensi. Tujuan utama dari program ini adalah meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sesuai standar nasional.

Pendaftaran PPG Daljab terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya lapor diri. Mengacu pada laman resmi PPG Dikdasmen Kemendikbud, pelaksanaan lapor diri PPG Daljab 2025 dijadwalkan mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2025.

Guru yang telah dinyatakan sebagai peserta wajib mengikuti proses lapor diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPTK penempatannya.

Cara Lapor Diri PPG Daljab 2025

Ilustrasi program PPG Daljab atau Guru Tertentu. Foto: Unsplash

Setiap LPTK memiliki prosedur lapor diri masing-masing. Secara umum, tahapan yang harus dilakukan peserta adalah sebagai berikut:

  • Konfirmasi status peserta PPG Daljab atau Guru Tertentu 2025 melalui akun SIMPKB.

  • Masuk ke menu "RGTK" untuk melihat informasi data diri, bidang studi, dan LPTK yang ditetapkan.

  • Klik tombol "Lapor Diri" yang tersedia di halaman tersebut.

  • Sistem akan otomatis mengarahkan ke situs masing-masing LPTK.

  • Pada laman LPTK, peserta dapat menemukan informasi lengkap mengenai ketentuan dan tata cara lapor diri sesuai kebijakan yang telah diterapkan.

Baca juga: Informasi Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 beserta Persyaratannya

Daftar Dokumen PPG Daljab 2025

Ilustrasi program PPG Daljab atau Guru Tertentu. Foto: Unsplash

Menurut Direktorat PPG, peserta yang telah mendapatkan penempatan wajib mengunggah sejumlah dokumen penting saat lapor diri. Berikut daftar berkas yang perlu disiapkan:

  • Pakta Integritas

  • Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

  • Hasil scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

  • Hasil scan Transkrip Nilai S1/DIV

  • Hasil scan Kartu Identitas KTP/SIM

  • Pas Foto Berwarna berukuran 4 x 6

  • Hasil scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

  • Hasil scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

  • Hasil scan NPWP (bagi yang memiliki)

  • Hasil scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

  • Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

(SLT)