Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026 dan Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah mendapat panggilan untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi (PPG) Guru Tertentu, peserta wajib melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan. Tahap ini menjadi langkah penting untuk memastikan status keikutsertaan peserta.
Melalui proses lapor diri, peserta menunjukkan komitmennya untuk mengikuti seluruh rangkaian pendidikan sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, peserta yang telah menerima panggilan melalui akun SIMPKB harus menyelesaikan segala tahapannya sesuai jadwal.
Setelah lapor diri, peserta akan melanjutkan ke tahap pembelajaran mandiri di Platform Ruang GTK. Berikut adalah cara lapor diri PPG Guru Tertentu 2026 beserta persyaratan dokumen yang perlu disiapkan.
Syarat Dokumen Lapor Diri
Sebelum memulai proses lapor diri, setiap peserta perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses verifikasi oleh LPTK dapat berjalan lancar. Merujuk pada laman resmi PPG Kemendikdasmen, berikut sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam format digital:
Pakta Integritas
Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
Scan ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir
Scan transkrip nilai S1/DIV
Scan kartu identitas (KTP/SIM)
Scan pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Scan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan
Scan surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian
Scan surat bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN
Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Persyaratan tambahan sesuai ketentuan masing-masing LPTK
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026
Setelah seluruh dokumen persyaratan disiapkan, peserta dapat melanjutkan proses lapor diri secara daring tanpa perlu datang langsung ke kampus LPTK. Dikutip dari kanal YouTube Pak Guru Wali, berikut tahapan lapor diri yang perlu dilakukan:
Siapkan seluruh berkas persyaratan dalam format digital yang jelas, lengkap, dan mudah terbaca.
Unggah dokumen melalui aplikasi lapor diri di laman resmi LPTK Penyelenggara sesuai penempatan yang tertera pada akun SIMPKB. Daftar alamat laman LPTK dapat dicek melalui situs resmi PPG Kemendikdasmen di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.
Ikuti petunjuk yang tersedia di laman LPTK dengan mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah dokumen yang telah disiapkan.
Unggah file satu per satu pada kolom yang sesuai serta perhatikan format penamaan dokumen sesuai ketentuan dari LPTK.
Setelah seluruh data dan dokumen terunggah, klik tombol “Submit” atau “Kirim” untuk menyelesaikan proses.
Unduh atau simpan bukti bahwa lapor diri telah berhasil dilakukan.
Jika proses lapor diri telah dinyatakan selesai, lanjutkan dengan mengikuti kegiatan orientasi dan mulai pembelajaran mandiri melalui Platform Ruang GTK di guru.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: 15 Contoh Pertanyaan Tes Wawancara PPG Calon Guru untuk Bahan Latihan
(ANB)
