Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan sistem Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi. Pelaporan ini berlaku untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, menggantikan sistem DJP Online yang sebelumnya digunakan.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026. Bagi yang belum tahu, simak cara lapor SPT Tahunan Pribadi selengkapnya berikut ini!
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui Coretax
Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu, yaitu:
Akun Coretax DJP yang aktif beserta kode otorisasi DJP untuk penandatanganan digital.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja bagi yang berstatus karyawan.
Data anggota keluarga, data harta dan kewajiban, serta catatan lain yang berkaitan dengan penghasilan selama satu tahun pajak.
Selanjutnya, mengutip laman pajak.go.id, cara lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Login ke akun Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit beserta kata sandi.
Buka menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan pilih submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
Klik tombol “Buat Konsep SPT”.
Pilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi”.
Pilih jenis periode SPT Tahunan dengan periode Januari 2025 - Desember 2025, lalu klik “Lanjut”.
Pada daftar Konsep SPT yang muncul, klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
Isi Formulir Induk SPT dan Lampiran 1. Pastikan Sumber Penghasilan dipilih "Pekerjaan" dan Metode Pembukuan pilih "Pencatatan".
Lengkapi data harta, utang, dan pastikan bukti pemotongan PPh sudah sesuai.
Centang pernyataan kebenaran pengisian data pada bagian Induk SPT.
Pilih tombol “Bayar dan Lapor” untuk melanjutkan ke tahap penandatanganan.
Pilih “Kode Otorisasi DJP”. Lalu, klik “Konfirmasi Tanda Tangan”.
Klik “Simpan” untuk mengirim SPT.
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pada menu “SPT Dilaporkan” sebagai tanda bukti pelaporan.
Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Pengguna Baru
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, proses aktivasi dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Klik tombol aktivasi akun wajib pajak pada halaman login.
Isi kolom registrasi portal Coretax dengan memasukkan NIK atau NPWP Badan.
Sistem akan menampilkan data nama secara otomatis.
Isi alamat email dan nomor telepon sesuai data yang tersimpan di sistem DJP.
Lakukan verifikasi identitas dengan swafoto.
Centang pernyataan dan klik simpan.
Periksa email terdaftar untuk menerima dokumen aktivasi beserta kata sandi hasil generate sistem.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan DJP Online, akses pertama kali ke Coretax cukup dengan klik "Lupa Kata Sandi" pada halaman login. Sistem akan mengirimkan link ubah kata sandi ke email atau nomor telepon yang terdaftar.
Konsekuensi Kesalahan Pengisian
Mengutip pajak.go.id, kesalahan pengisian data pada SPT Tahunan dapat menimbulkan konsekuensi administratif. Jika kesalahan menyebabkan status SPT menjadi kurang bayar, wajib pajak akan diarahkan untuk menggunakan saldo deposit yang tersedia atau melakukan pembayaran melalui kode billing.
Wajib pajak yang menyadari adanya kesalahan sebelum pembayaran dapat mengubah status SPT dari "Menunggu Pembayaran" menjadi "Konsep" melalui menu "Pembayaran", lalu submenu "Daftar Kode Billing Belum Dibayar".
Namun, jika status SPT lebih bayar (LB), pembatalan tidak dapat dilakukan dan wajib pajak harus menunggu surat pemberitahuan dari kantor pajak terkait hasil pemeriksaan. Penting juga untuk dipahami bahwa keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(FHK)
Baca juga: Kewajiban Membayar Pajak: Dasar Hukum, Prinsip, dan Implikasinya
