Konten dari Pengguna

Cara Login Coretax untuk Mengakses Layanan Perpajakan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Januari 2025 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Login Coretax. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Login Coretax. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Coretax adalah sistem terbaru yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melayani seluruh keperluan perpajakan. Setiap wajib pajak perlu mengetahui cara login Coretax agar bisa mendapatkan layanan perpajakan dengan lebih mudah.
ADVERTISEMENT
Melansir laman DJP, seluruh rangkaian administrasi perpajakan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui Coretax, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT pajak, pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan.
Coretax dapat diakses sejak 1 Januari 2025. Sebelum dirilis, pemerintah telah melakukan praimplementasi terlebih dahulu, yaitu pada 16-31 Desember 2024.

Cara Login Coretax dengan Akun DJP Online

Ilustrasi Menghitung Pajak. Foto: Pexels
Coretax dibangun dengan tujuan melakukan modernisasi pada sistem administrasi perpajakan yang telah berjalan saat ini. Dengan begitu, layanan perpajakan dapat dilakukan dengan proses yang lebih praktis.
Adapun, pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Salah satu layanan menarik yang bisa diakses melalui Coretax yaitu, wajib pajak dapat menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan akses digital dan aktivasi NIK sebagai pengganti NPWP melalui Coretax.
ADVERTISEMENT
Untuk bisa mengakses layanan tersebut dan layanan perpajakan lainnya, wajib pajak harus login terlebih dahulu. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat login dengan cara berikut:
Setelah berhasil login, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Login Coretax Tanpa Akun DJP Online

Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum memiliki akun DJP Online tetap dapat menikmati layanan perpajakan di Coretax dengan mengajukan permintaan akses layanan. Berikut langkah-langkahnya:
(DR)