Konten dari Pengguna

Cara Login Coretax untuk Mengakses Layanan Perpajakan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Login Coretax. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Login Coretax. Foto: Pexels

Coretax adalah sistem terbaru yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melayani seluruh keperluan perpajakan. Setiap wajib pajak perlu mengetahui cara login Coretax agar bisa mendapatkan layanan perpajakan dengan lebih mudah.

Melansir laman DJP, seluruh rangkaian administrasi perpajakan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui Coretax, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT pajak, pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan.

Coretax dapat diakses sejak 1 Januari 2025. Sebelum dirilis, pemerintah telah melakukan praimplementasi terlebih dahulu, yaitu pada 16-31 Desember 2024.

Cara Login Coretax dengan Akun DJP Online

Ilustrasi Menghitung Pajak. Foto: Pexels

Coretax dibangun dengan tujuan melakukan modernisasi pada sistem administrasi perpajakan yang telah berjalan saat ini. Dengan begitu, layanan perpajakan dapat dilakukan dengan proses yang lebih praktis.

Adapun, pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Salah satu layanan menarik yang bisa diakses melalui Coretax yaitu, wajib pajak dapat menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan akses digital dan aktivasi NIK sebagai pengganti NPWP melalui Coretax.

Untuk bisa mengakses layanan tersebut dan layanan perpajakan lainnya, wajib pajak harus login terlebih dahulu. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat login dengan cara berikut:

  • Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp

  • Baca informasi penting yang ditampilkan, lalu scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas"

  • Centang kotak di sampingnya

  • Klik opsi "Akses Coretax"

  • Isi kolom "ID Pengguna" dengan NIK atau NPWP

  • Masukkan kata sandi

  • Masukkan kode "Captcha"

  • Klik "Login"

Setelah berhasil login, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pilih opsi "Tujuan Konfirmasi" melalui email atau nomor telepon.

  • Masukkan kode "Captcha" yang tersedia.

  • Centang pernyataan yang ditampilkan di layar.

  • Klik tombol "Kirim".

  • Periksa email atau nomor telepon yang telah diinput sebelumnya untuk menemukan tautan ubah kata sandi.

  • Pastikan tautan yang diterima berasal dari domain resmi seperti @pajak.go.id atau DJP.

  • Klik tautan yang terdapat dalam pesan tersebut.

  • Ubah kata sandi dengan memasukkan password baru, konfirmasi, lalu simpan perubahan tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Coretax untuk Wajib Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Cara Login Coretax Tanpa Akun DJP Online

Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum memiliki akun DJP Online tetap dapat menikmati layanan perpajakan di Coretax dengan mengajukan permintaan akses layanan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses tautan login Coretax.

  • Scroll ke bawah hingga menemukan pernyataan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas."

  • Centang kotak yang tersedia di samping pernyataan tersebut.

  • Klik tombol "Akses Coretax."

  • Pilih opsi "Permintaan Akses Digital."

  • Ikuti petunjuk yang diberikan dan lengkapi formulir yang tersedia.

  • Pastikan nomor telepon dan alamat email yang didaftarkan aktif serta valid.

  • Setelah seluruh formulir diisi, klik "Kirim Permintaan."

  • Jika permohonan disetujui, wajib pajak dapat mulai menggunakan platform Coretax.

(DR)