Cara Login ke PISN, Ini Panduan yang Bisa Diikuti

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PISN adalah portal penomoran yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Cara login ke PISN perlu diketahui untuk kepentingan penomoran dan verifikasi ijazah serta sertifikat profesi nasional.
Portal ini dikelola oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek RI. Tujuan utamanya adalah memastikan pelaksanaan dan pelaporan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Portal Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) baru diberlakukan sejak 3 September 2024 lalu. Karena itulah, masih banyak yang belum tahu tentang bagaimana cara login ke PISN.
Cara Login ke PISN
Untuk saat ini, proses login ke PISN dilakukan oleh operator perguruan tinggi yang memiliki akun yang telah terdaftar di PDDikti.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022, setiap ijazah dan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi wajib mencantumkan nomor yang telah diverifikasi melalui PISN.
Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memberlakukan masa transisi PISN ini hingga akhir Desember 2024. Pada semester 2 tahun akademik 2024/2025, semua program studi harus sudah menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional.
Kemendikbud mengklaim bahwa sistem PISN memiliki beberapa manfaat dibandingkan mekanisme penomoran lama, di antaranya:
Meminimalisir penerbitan ijazah dan sertifikat profesi oleh perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak.
Meningkatkan ketaatan perguruan tinggi untuk melaporkan data pendidikan tinggi yang valid ke pangkalan data Pendidikan tinggi.
Meningkatkan kesadaran perguruan tinggi untuk melaksanakan Pendidikan sesuai standar nasional Pendidikan tinggi.
Menjadi salah satu alat kementerian untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi.
Baca juga: Cara Verval Ijazah di Info GTK dan SIVIL untuk Cek Keasliannya
Cara Cek Nomor Ijazah yang Terdata di PDDikti
Berdasarkan panduan penomoran ijazah yang diterbirkan oleh Dirjen Dikti, nomor ijazah hanya dapat diajukan untuk mahasiswa yang telah lulus. Pengecekan nomor ijazah dan sertifikat profesi yang telah terdaftar di PDDikti dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Kunjungi portal https://pisn.kemdikbud.go.id/.
Masukkan Nama Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah.
Pilih Program Pendidikan yang sesuai.
Pilih Program Studi yang diikuti.
Pilih Tipe Pencarian dengan memasukkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Verifikasi Captcha dengan mencentang opsi "I'm not a robot".
Klik Cari untuk melihat hasil pencarian.
Jika data ditemukan, salin nomor ijazah yang muncul dan masukkan ke portal https://ijazah.kemdikbud.go.id/ untuk verifikasi lebih lanjut.
Ketentuan Data Mahasiswa di PDDikti
Agar nomor ijazah dan sertifikat profesi dapat dihasilkan melalui PISN, mahasiswa harus memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdiktisaintek berikut ini:
Terdaftar dalam program akademik atau vokasi.
Berstatus Lulus.
Nomor ijazah di PDDikti masih kosong atau ditandai dengan tanda setrip (-).
Tanggal Lulus (Yudisium) telah diisi.
Memenuhi seluruh validator PISN.
Selain itu, perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb) dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari pimpinan perguruan tinggi. Setelah proses validasi selesai, nomor yang berhasil di-generate akan langsung dikirimkan ke PDDikti dan dapat diverifikasi melalui portal PISN.
(SLT)
