Cara Login SIMPEG 5 Kemenag dan Data yang Harus Diisi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara login SIMPEG 5 Kemenag perlu diketahui oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Setiap PNS yang bersangkutan dapat melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri melalui SIMPEG 5.
SIMPEG atau Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian adalah sistem yang mengelola seluruh data pegawai Kemenag. Sistem ini mencatat riwayat perjalanan pegawai dari mulai CPNS hingga pensiun.
Selama perkembangannya, SIMPEG sudah mengalami berbagai pembaruan untuk memudahkan pengguna dalam mengelola data. Pembaruan versi terbaru adalah SIMPEG 5 yang merupakan pengembangan dari SIMPEG 4.
Berbeda dengan versi sebelumnya, pada aplikasi SIMPEG 5 setiap PNS yang bersangkutan memiliki kunci akses sendiri sehingga dapat melihat dan memperbarui data kepegawaiannya secara mandiri.
Untuk mengetahui cara login SIMPEG 5 Kemenag, berikut ini adalah penjelasannya.
Cara Login SIMPEG 5 Kemenag
SIMPEG 5 adalah aplikasi yang digunakan Kemenag untuk mendukung penyajian data-data kepegawaian berbasis digital.
Melalui aplikasi ini, setiap pegawai akan lebih mudah untuk memasukkan data serta melakukan pengawasan terhadap data kepegawaian pribadi.
Nantinya, pegawai yang sudah melakukan pemutakhiran data secara mandiri akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pengelola kepegawaian pada satuan kerja bersangkutan. Hal ini untuk menjamin keabsahan data kepegawaian tersebut.
Mengutip laman Kemenag, berikut cara login SIMPEG 5 yang bisa dilakukan:
Seluruh PNS di lingkungan kantor Kemenag wajib melakukan pembaruan data masing-masing secara mandiri melalui aplikasi SIMPEG 5 di https://simpeg5.kemenag.go.id.
Lakukan login dengan username dan password di aplikasi SIMPEG 5 menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing PNS.
Pembaruan data wajib menyertakan berkas kepegawaian dari awal pengangkatan sampai dengan berkas terbaru PNS saat ini.
Klik menu "Profile" untuk melakukan pembaruan data dan mengunggah berkas. Pastikan semua menu terisi untuk melakukan pembaruan data.
Berkas yang diunggah harus dalam format PDF dengan kapasitas maksimal 2 mb dan karya tulis maksimal 100 mb.
Jika semua data sudah selesai diperbarui, klik "Simpan". Proses pembaruan data sudah selesai dan Anda tinggal menunggu verifikasi dari pihak pengelola.
Berikut kelengkapan data yang harus diisi dalam SIMPEG 5:
Profil Pegawai (Data diri, Alamat, nomor Karpeg, nomor KTP, nomor NPWP, nomor TASPEN, nomor KPE, nomor Karis, nomor Askes, nomor NUPTK, nomor Rekening Bank)
Riwayat pendidikan (mulai dari SD hingga Pendidikan Terakhir)
Riwayat pendidikan kilat (diklat)
Riwayat Kepangkatan (dari CPNS hingga SK Pangkat Golongan Terakhir)
Riwayat jabatan baik Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Jabatan Fungsional Umum (JFU), atau Pelaksana
Riwayat Tanda Jasa (Satylancana atau penghargaan lain)
Riwayat pengalaman (mengikuti seminar, konferensi, lokakarya, dan lain-lain)
Riwayat organisasi yang pernah diikuti (mulai dari sekolah, perguruan tinggi, dan di tempat kerja)
Riwayat pembuatan karya tulis ilmiah, buku, makalah, atau karya inovatif (khusus yang menduduki JFT dan akan mengajukan usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional)
Riwayat kinerja (SKP mulai dari tahun 2019)
Riwayat Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) (khusus guru)
(SFR)
