Konten dari Pengguna

Cara Melamar PPSU Kelurahan 2025, Begini Syarat Pendaftarannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi petugas PPSU DKI Jakarta. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petugas PPSU DKI Jakarta. Foto: Unsplash

Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan untuk posisi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di lingkungan kelurahan. Sebanyak 1.652 formasi disiapkan untuk diisi oleh tenaga kerja baru yang memenuhi syarat

Dalam proses seleksinya, pelamar yang memiliki KTP DKI Jakarta akan mendapatkan prioritas utama. Kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi bagi warga lokal agar dapat lebih berperan aktif dalam pembangunan daerahnya.

Para petugas PPSU yang terpilih nantinya akan bertugas menjaga dan merawat kebersihan lingkungan serta fasilitas umum di tingkat kelurahan. Bagi yang tertarik untuk mengikuti rekrutmennya, simak cara melamar PPSU Kelurahan 2025 berikut ini.

Cara Melamar PPSU Kelurahan 2025

Ilustrasi cara melamar PPSU Kelurahan 2025. Foto: Pixabay

Berdasarkan informasi yang beredar, pendaftaran PPSU Kelurahan 2025 diperkirakan akan dimulai pada minggu ke-4 April 2025. Namun, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan tanggal resminya.

Melalui akun Instagram resminya, @dkijakarta, Pemprov mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terkini seputar jadwal pendaftaran dan cara melamar PPSU melalui situs www.jakarta.go.id maupun laman instansi terkait.

Jika merujuk pada mekanisme pendaftaran pada tahun-tahun sebelumnya, proses rekrutmen PPSU dilakukan secara offline. Calon pelamar bisa mendaftar melalui kantor kelurahan terdekat di wilayah domisili mereka dengan membawa dokumen-dokumen yang diminta.

Namun, pada tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan perubahan sistem pendaftaran. Sebagaimana disampaikan oleh Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, pendaftaran PPSU 2025 akan dilakukan secara daring atau online.

“Kami sedang membangun sistem yang lebih praktis dan transparan agar warga tidak perlu datang jauh-jauh ke Balai Kota untuk menyerahkan lamaran. Semua bisa diakses secara daring (online),” ujar Chico, Selasa (22/4), dikutip dari Antara.

Perubahan ini untuk mempermudah akses masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses rekrutmen. Proses seleksi PPSU 2025 diperkirakan akan dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Dengan sistem ini, masyarakat dapat memantau seluruh tahapan seleksi secara online tanpa harus datang langsung ke kelurahan. Untuk kepastiannya, tetap tunggu informasi lebih lanjut terkait proses dan jadwal resmi dari pihak terkait.

Syarat Pendaftaran PPSU Kelurahan 2025

Ilustrasi syarat pendaftaran PPSU Kelurahan 2025. Foto: Pexels

Seleksi PPSU 2025 membuka kesempatan yang lebih merata bagi masyarakat dengan berbagai latar belakang. Hal ini tercermin dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menurunkan batas minimal pendidikan dari tingkat SLTA/sederajat menjadi Sekolah Dasar (SD).

Merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum di Tingkat Kelurahan, berikut ini dokumen dan syarat pendaftaran PPSU Kelurahan 2025 yang perlu dipersiapkan:

  • Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

  • Mampu membaca dan menulis.

  • Pendidikan minimal lulusan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat.

  • Berusia antara 18-56 tahun. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih mempertimbangkan kemungkinan memperpanjang batas usia maksimal hingga 58 tahun.

Perlu diketahui, proses pendaftaran akan dilaksanakan oleh masing-masing kelurahan secara mandiri dengan menyesuaikan pada kebutuhan dan luas wilayahnya. Oleh karena itu, jumlah formasi PPSU di tiap kelurahan bisa berbeda-beda.

Baca juga: Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Begini Panduannya!

(RK)