Konten dari Pengguna

Cara Melihat Apakah Sudah Terdaftar PPDB Online, Ini Panduannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran PPDB 2024 umumnya dilaksanakan secara daring. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Pendaftaran PPDB 2024 umumnya dilaksanakan secara daring. Foto: Pexels.com

Pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 umumnya dilaksanakan secara online. Untuk memastikan bahwa akun calon peserta didik baru (CPDB) telah terdaftar, ada beberapa cara cek status pendaftaran akun yang dapat dilakukan.

CPDB dapat melihat status pendaftaran akun melalui link PPDB setempat maupun aplikasi SIAP PPDB. Simak panduan cara melihat apakah sudah terdaftar di PPDB online berikut ini.

Cara Melihat Apakah Sudah Terdaftar PPDB Online

Ilustrasi cara melihat apakah sudah terdaftar PPDB Online. Foto: Pexels.com

Mengutip laman Kemendikbud, pendaftaran PPDB tahun 2024 terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pembuatan akun, pengajuan akun, hingga aktivasi akun.

Pada tahap pengajuan akun, CPDB akan memperoleh nomor pendaftaran. Nomor tersebut nantinya akan dibutuhkan untuk verifikasi pendaftaran nantinya.

Nomor pendaftaran juga akan digunakan untuk mengecek status pendaftaran. Mengutip laman Bantuan SIAP PPDB, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek status pendaftaran secara online:

  • Siapkan nomor pendaftaran yang dilampirkan pada formulir Bukti Pendaftaran.

  • Masuk ke situs PPDB setempat. Misalnya, jika mendaftar PPDB di wilayah Jakarta, maka kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id/.

  • Setelah itu, klik tombol "Cari" yang terletak pada kanan atas.

  • Pada search bar, silakan masukkan nomor pendaftaran yang telah disiapkan.

  • Tunggu beberapa saat. Website akan menampilkan data, mulai dari waktu daftar, waktu pengajuan, hingga waktu verifikasi.

  • Jika pendaftaran telah berhasil, data CPDB akan ditampilkan secara lengkap.

  • Jika pendaftaran yang dilakukan belum berhasil, maka website akan menampilkan keterangan berupa "Mohon Maaf! Data Pendaftaran tidak ditemukan."

Itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui status pendaftaran CPDB. Selain itu, status pendaftaran juga dapat dicek melalui aplikasi SIAP PPDB dengan cara berikut ini:

  • Buka aplikasi Siap PPDB pada ponsel.

  • Pilih opsi "Cari Siswa PPDB".

  • Setelah itu, masukkan nomor pendaftaran. Kemudian klik ikon "Cari".

  • Aplikasi akan menampilkan data CPDB, termasuk status pengajuan akun, status verifikasi, hingga hasil seleksi PPDB.

Kedua metode di atas juga dapat digunakan untuk melihat hasil seleksi PPDB. Apabila CPDB diterima, akan muncul pesan di bagian bawah yang menyatakan peserta berhasil diterima pada sekolah pilihan.

Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Web PPDB Error dan Sulit Diakses

Ketentuan Pendaftaran Ulang PPDB

Jika CPDB lulus seleksi, maka tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah daftar ulang. Foto: Unsplash.com

Jika CPDB lulus seleksi, maka tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah daftar ulang. Daftar ulang pada seleksi PPDB memiliki beberapa ketentuan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, ada beberapa ketentuan penting terkait proses pendaftaran ulang:

  • Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.

  • Keputusan tersebut ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

  • Jika keputusan kepala sekolah belum definitif, maka penetapan dilakukan oleh pejabat berwenang.

  • Khusus untuk PPDB SMK, dapat dilakukan proses seleksi khusus sebelum pengumuman penetapan peserta didik baru.

  • Setelah penetapan peserta didik baru, siswa yang telah diterima harus melakukan pendaftaran ulang.

  • Pendaftaran ulang bertujuan untuk memastikan status peserta didik di sekolah yang menerima.

  • Pendaftaran ulang dilakukan dengan menyerahkan dokumen asli yang dibutuhkan.

  • Pelaksanaan PPDB dan daftar ulang tidak dikenakan biaya apapun.

  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) dilarang melakukan pungutan atau penarikan sumbangan terkait PPDB ataupun perpindahan peserta didik.

  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemda juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Ketentuan ini perlu dipatuhi oleh CPD maupun panitia pelaksana dengan tujuan untuk memastikan proses PPDB berjalan transparan dan adil.

(SAI)