Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Melihat Apakah Sudah Terdaftar PPDB Online, Ini Panduannya
11 Juni 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 umumnya dilaksanakan secara online. Untuk memastikan bahwa akun calon peserta didik baru (CPDB) telah terdaftar, ada beberapa cara cek status pendaftaran akun yang dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
CPDB dapat melihat status pendaftaran akun melalui link PPDB setempat maupun aplikasi SIAP PPDB. Simak panduan cara melihat apakah sudah terdaftar di PPDB online berikut ini.
Cara Melihat Apakah Sudah Terdaftar PPDB Online
Mengutip laman Kemendikbud, pendaftaran PPDB tahun 2024 terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pembuatan akun, pengajuan akun, hingga aktivasi akun.
Pada tahap pengajuan akun, CPDB akan memperoleh nomor pendaftaran. Nomor tersebut nantinya akan dibutuhkan untuk verifikasi pendaftaran nantinya.
Nomor pendaftaran juga akan digunakan untuk mengecek status pendaftaran. Mengutip laman Bantuan SIAP PPDB, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek status pendaftaran secara online :
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui status pendaftaran CPDB. Selain itu, status pendaftaran juga dapat dicek melalui aplikasi SIAP PPDB dengan cara berikut ini:
Kedua metode di atas juga dapat digunakan untuk melihat hasil seleksi PPDB . Apabila CPDB diterima, akan muncul pesan di bagian bawah yang menyatakan peserta berhasil diterima pada sekolah pilihan.
Ketentuan Pendaftaran Ulang PPDB
Jika CPDB lulus seleksi, maka tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah daftar ulang. Daftar ulang pada seleksi PPDB memiliki beberapa ketentuan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, ada beberapa ketentuan penting terkait proses pendaftaran ulang:
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini perlu dipatuhi oleh CPD maupun panitia pelaksana dengan tujuan untuk memastikan proses PPDB berjalan transparan dan adil.
(SAI)