Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara untuk Cek Harta Kekayaannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

LHKPN merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib dilaporkan pejabat negara setiap tahunnya. Kewajiban ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.
Mengutip laman aclc.kpk.go.id, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah mereka yang menjabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain yang memiliki fungsi penyelenggaraan negara.
Masyarakat umum dapat mengakses LHKPN pejabat negara dengan bebas melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Mereka bahkan bisa melaporkan jika ada harta kekayaan yang dirasa mencurigakan.
Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk keterlibatan masyarakat atas pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah air. Lalu, bagaimana cara melihat LHKPN pejabat negara? Simak tutorial selengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara
Dalam mengisi LHKPN, pejabat wajib mencatatkan seluruh harta kekayaan, baik yang dimiliki sendiri maupun pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungannya. Setelah dilaporkan, KPK akan mengumumkan LHKPN pejabat negara yang bisa diakses publik di situs elhkpn.kpk.go.id.
Masyarakat dapat mengecek rincian harta kekayaan para pejabat negara, mulai dari kepemilikan tanah, utang piutang, kendaraan, sampai surat-surat berharga. Lewat situs itu juga, masyarakat bisa melaporkan jika melihat ada harta pejabat yang tidak sesuai. Berikut tata cara melihat LHKPN pejabat negara.
Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara
Begini langkah-langkah melihat LHKPN pejabat negara:
1. Buka menu e-Announcement
Akses laman elhkpn.kpk.go.id, kemudian klik menu ‘e-Announcement’.
2. Masukkan data pejabat negara
Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun lapor, dan lembaga penyelenggara negara yang ingin dilihat harta kekayaannya.
3. Cek total harta kekayaan
Setelah informasi ditemukan oleh sistem, masyarakat dapat melihat total harta kekayaan pejabat bersangkutan.
4. Unduh rincian harta kekayaan
Untuk melihat rincian hartanya, klik ‘Preview cetak pengumuman’ yang disimbolkan dengan ikon download berwarna hijau. Lalu isi nama, usia, dan profesi Anda untuk bisa mengunduhnya. Berkas LHKPN akan terunduh secara otomatis.
5. Cek perbandingan harta
Publik juga bisa mengecek perbandingan harta pejabat dari tahun ke tahun dengan mengklik ‘Bandingkan harta’ pada e-Announcement yang ditandai dengan ikon berwarna biru.
Jika merasa ada data yang tidak sesuai, publik bisa mengirim laporan dengan cara klik tombol ‘Kirim info harta’. Lalu, isi identitas, nomor HP, alamat email pelapor, dan sertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan informasi lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 kb.
(ADS)
