Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Melihat Nomor Antrean KJP yang Sudah Terdaftar
30 Januari 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengambilan sembako murah di KJP Pasar Jaya dilakukan menggunakan nomor antrean. Oleh karena itu, penerima manfaat KJP Plus perlu mengetahui cara melihat nomor antrean KJP yang sudah terdaftar.
ADVERTISEMENT
Perumda Pasar Jaya telah membuka antrian online pangan bersubsidi sejak Kamis (25/1/2023). Masyarakat yang ingin mengambil sembako perlu melakukan registrasi nomor antrean online H-1 sebelum datang ke distribution center (DC) terdekat di wilayahnya.
Nomor antrean tersebut digunakan untuk mengetahui estimasi waktu pengambilan sembako. Lantas, bagaimana cara melihat nomor antrean KJP yang sudah terdaftar? Ikuti panduan beriku ini.
Cara Melihat Nomor Antrean KJP yang Sudah Terdaftar
Cara melihat nomor antrean KJP dapat dilakukan melalui ponsel tanpa perlu internet. Namun, untuk bisa mendapatkan nomor antrean, pemilik kartu KJP Plus harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di situs PD Pasar Jaya .
Pendaftaran nomor antrian online dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan di toko atau DC. Berikut langkah-langkah pendaftaran nomor antrian KJP Pasar Jaya:
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara melihat nomor antrean KJP yang sudah terdaftar? Penerima manfaat hanya perlu membuka menu “Dokumen” di ponsel dan cari file PDF Nomor Antrean KJP yang telah diunduh.
Jika saat mendaftar pengguna menyimpan tiket antrean dengan cara men-screenshot layar ponsel, maka nomor antrean KJP dapat dilihat di menu “Screenshot/Gambar Layar” pada Galeri.
ADVERTISEMENT
Penting untuk dicatat, nomor antrian online hanya berlaku selama 24 jam. Pengambilan pangan dimulai pada pukul 08.00 - 17.00 WIB, tergantung pada kesediaan stok pangan.
Selain membawa tiket antrean online, masyarakat juga perlu membawa beberapa dokumen lain, seperti Kartu Pangan Subsidi, KTP Asli, dan Fotokopi KK.
(GLW)