Konten dari Pengguna

Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar untuk Perayaan 17 Agustus

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana Upacara penurunan bendera merah putih pada 17 Agustus 2021. Foto: Agus Suparto/Presidential Palace
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Upacara penurunan bendera merah putih pada 17 Agustus 2021. Foto: Agus Suparto/Presidential Palace

Memasuki bulan Agustus, pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing. Tujuannya untuk meramaikan perayaan Hari Kemerdekaan yang diperingati pada tanggal 17 Agustus 2022

Di tahun 2022, Indonesia akan merayakan HUT ke-77 RI. Pengibaran bendera merah putih dilakukan sebagai simbol pastisipasi masyarakat dalam menyukseskan dan menyemarakkan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Bendera merah putih bisa dipasang di mana saja, baik itu di sepanjang jalan, di depan rumah, sekolah, kantor, dan lain sebagainya. Aturan pemasanganini sudah tercantum secara jelas dalam Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009.

Bagaimana cara memasang bendera merah putih yang benar? Agar tidak salah langkah, berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda simak.

Cara Memasang Bendera Merah Putih

Sesuai imbauan pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022, pemasangan bendera merah putih sebaiknya dilakukan pada tanggal 1-31 Agustus 2022.

Ilustrasi Bendera Indonesia. Foto: Shutterstock

Dalam pasal 7 ayat 1-5 Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 telah diuraikan cara memasang bendera merah putih yang benar. Berikut uraiannya yang bisa Anda simak:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Bendera merah putih bisa dipasang di mana saja termasuk istana Presiden, kantor lembaga negara, lingkungan tentara, kendaraan umum, rumah-rumah, dan sepanjang jalan.

Ilustrasi merayakan 17 Agustus. Foto: Shutter Stock

Bendera tersebut harus memenuhi kriteria ukuran seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 berikut ini:

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Kapan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia?

chevron-down

Tanggal 17 Agustus.

Bagaimana cara memasang bendera merah putih untuk 17 Agustus?

chevron-down

Semua ketentuannya tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009.

Berapa ukuran ideal bendera merah putih?

chevron-down

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.