news-card-video
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar untuk Perayaan 17 Agustus

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Agustus 2022 9:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana Upacara penurunan bendera merah putih pada 17 Agustus 2021. Foto: Agus Suparto/Presidential Palace
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Upacara penurunan bendera merah putih pada 17 Agustus 2021. Foto: Agus Suparto/Presidential Palace
ADVERTISEMENT
Memasuki bulan Agustus, pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing. Tujuannya untuk meramaikan perayaan Hari Kemerdekaan yang diperingati pada tanggal 17 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
Di tahun 2022, Indonesia akan merayakan HUT ke-77 RI. Pengibaran bendera merah putih dilakukan sebagai simbol pastisipasi masyarakat dalam menyukseskan dan menyemarakkan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Bendera merah putih bisa dipasang di mana saja, baik itu di sepanjang jalan, di depan rumah, sekolah, kantor, dan lain sebagainya. Aturan pemasanganini sudah tercantum secara jelas dalam Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009.
Bagaimana cara memasang bendera merah putih yang benar? Agar tidak salah langkah, berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda simak.

Cara Memasang Bendera Merah Putih

Sesuai imbauan pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022, pemasangan bendera merah putih sebaiknya dilakukan pada tanggal 1-31 Agustus 2022.
Ilustrasi Bendera Indonesia. Foto: Shutterstock
Dalam pasal 7 ayat 1-5 Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 telah diuraikan cara memasang bendera merah putih yang benar. Berikut uraiannya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bendera merah putih bisa dipasang di mana saja termasuk istana Presiden, kantor lembaga negara, lingkungan tentara, kendaraan umum, rumah-rumah, dan sepanjang jalan.
Ilustrasi merayakan 17 Agustus. Foto: Shutter Stock
Bendera tersebut harus memenuhi kriteria ukuran seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 berikut ini:
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
ADVERTISEMENT
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(MSD)