Cara Membayar Hutang Shalat Bagi yang Sakit dan Meninggal Dunia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
3 Februari 2022 10:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi shalat. Foto: Freepik.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi shalat. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Shalat merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat Muslim dalam kondisi apapun. Bila seorang Muslim lalai mengerjakan kewajibannya, diharuskan untuk membayar hutang shalat wajib tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, cara membayar hutang shalat fardhu bisa menggunakan shalat qadha. Hutang atau utang shalat sama halnya dengan berutang kewajiban kepada Allah yang harus segera dilunasi. Para jumlhur ulama sepakat, membayar utang shalat yang ditinggalkan hukumnya wajib, baik karena lupa atau tertidur.
Mengutip buku Pintar Shalat bagi Wanita karangan Abu Abdullah Adil bin Sa’ad, dalil yang mendasari perkara tersebut adalah hadits dari Aisyah ra. Beliau mengatakan Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang tidur hingga tidak mengerjakan shalat atau lupa terhadapnya, maka dia harus menunaikan shalatnya ketika mengingatnya.” (HR. Muslim)
Dalam perkara membayar hutang shalat, Rasulullah memerintahkan untuk menunaikan shalat dengan kaifiat atau cara yang sama seperti dikerjakan pada waktunya. Misalnya, jika seseorang membayar hutang shalat fardhu maghrib atau isya pada siang hari, ia harus mengeraskan bacaannya.
ADVERTISEMENT
Seluruh ulama sepakat, apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat fardhu, kewajiban untuk membayarnya tetap berlaku. Oleh karenanya, tidak ada perbedaan dalam urusan tata cara mengqadha shalat.
Lantas, bagaimana cara membayar hutang shalat bagi orang yang melewatkannya karena sakit?

Cara Membayar Hutang Shalat Fardhu Orang yang Sakit

Ilustrasi cara membayar shalat. Foto: Istock.
Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2 karya Wahbah az-Zuhaili, apabila seseorang mempunyai tanggungan shalat sebab sakit berhari-hari, dia tetap wajib membayarnya dengan menyibukkan diri melakukan shalat qadha setelah ia sehat.
Dengan catatan, hal tersebut tidak menjadi masalah pada tubuh dan hartanya. Sebab, meskipun hutang shalatnya banyak, bukan berarti kewajiban untuk membayar hutang shalat itu menjadi gugur. Karena pada hakikatnya, shalat merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim dalam keadaan dan kondisi apapun.
ADVERTISEMENT
Islam memberikan keringanan bagi mereka yang sakit agar tetap bisa menunaikan shalat. Mengutip buku Ahkam Ash-Sholah karangan Syaikh Ali Raghib, dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda kepada Imran bin Hussain:
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak bisa maka dengan duduk, jika tetap tidak bisa maka shalatlah dengan tidur dengan posisi miring.” (HR Bukhari)
Lalu bagaimana orang yang sakit kemudian meninggal dan belum sempat membayar hutang shalatnya yang tertinggal?

Cara Membayar Hutang Shalat Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Ilustrasi cara membayar hutang shalat. Foto: Unsplash.
Mengutip buku Ngaji Kitab Lewat Resensi karangan Faiq Aminuddin, beberapa ulama berpendapat, cara membayar hutang shalat bagi orang yang telah meninggal bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, dilunasi oleh keluarganya dengan niat shalat untuk mayit. Kedua, membayar fidyah atau denda berupa beras atau makanan pokok lainnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Tanya Jawab Islam oleh PISS KTB, menurut para ulama, ukuran satu waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan 6 ons beras atau makanan pokok lainnya. Artinya, untuk membayar hutang shalat mayit dalam satu hari, keluarga harus membayarkan fidyah sebanyak 30 ons. Fidyah tersebut bisa diberikan kepada anak yatim atau fakir miskin.
(IPT)