Konten dari Pengguna

Cara Membersihkan Nama di OJK agar Tidak Masuk Daftar Hitam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 Januari 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membersihkan nama di OJK. Foto: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membersihkan nama di OJK. Foto: unsplash
ADVERTISEMENT
Catatan SLIK OJK yang buruk dapat menyulitkan nasabah untuk mendapatkan pinjaman uang dari lembaga keuangan mana pun, termasuk KPR rumah. Lantas, bagaimana cara membersihkan nama di OJK?
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas hal tersebut, sebaiknya pahami terlebih dahulu mekanisme SLIK yang diterbitkan oleh OJK. SLIK sendiri adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Mengutip laman OJK, SLIK memuat informasi tentang riwayat kredit seorang nasabah/debitur di sejumlah lembaga keuangan di Indonesia. Informasi tersebut mencakup kepatuhannya dalam membayar kredit, apakah membayar tepat waktu atau tidak.
Apabila catatan SLIK buruk atau bahkan masuk dalam blacklist OJK, maka debitur akan sulit mendapatkan persetujuan pembiayaan di lembaga keuangan manapun. Untuk itu, perlu dilakukan pembersihan nama lewat laman OJK.
Bagaimana caranya? Simak panduan untuk membersihkan nama di OJK selengkapnya dalam artikel berikut.

Cara Membersihkan Nama di OJK

com-Ilustrasi menolak utang Foto: Shutterstock
Proses membersihkan nama di OJK dikenal juga dengan istilah “Pemutihan BI Checking”. Proses ini dilakukan untuk menghapus catatan debitur yang sering menunggak dalam pembayaran tagihan.
ADVERTISEMENT
Jika Anda termasuk debitur yang memiliki catatan buruk atau bahkan masuk dalam daftar blacklist OJK, segera lakukan pemutihan. Sebab, daftar hitam tersebut tidak akan hilang sebelum debitur membayarkan semua tunggakannya.
Meski sudah lewat dari 10 tahun, catatan tersebut tidak akan berubah. Selama nasabah yang bersangkutan pernah melakukan penunggakan pembayaran cicilan, maka akan tetap terdaftar sebagai blacklist OJK.
Dijelaskan dalam buku Solusi Utang Lunas Berapapun Utang Anda susunan Barlian Tata (2021), satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah dengan melunasi seluruh tunggakannya. Apabila sudah lunas, nasabah biasanya akan mendapatkan bukti pelunasan dari bank berupa Surat Keterangan Lunas (SKL).
Setelah itu, barulah Anda bisa melanjutkan proses pembersihan nama di OJK. Berikut dokumen-dokumen yang mesti dilengkapi:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi utang. Foto: Shutter Stock
Selanjutnya, segera hubungi lembaga keuangan yang berkaitan dengan riwayat kredit Anda. Tujuannya yaitu untuk meminta bantuan atau meminta salinan dokumennya.
Jika sudah, Anda bisa langsung melakukan proses pembersihan nama. Berikut langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti:
ADVERTISEMENT
(MSD)