Cara Membersihkan Nama di OJK agar Tidak Masuk Daftar Hitam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Catatan SLIK OJK yang buruk dapat menyulitkan nasabah untuk mendapatkan pinjaman uang dari lembaga keuangan mana pun, termasuk KPR rumah. Lantas, bagaimana cara membersihkan nama di OJK?
Sebelum membahas hal tersebut, sebaiknya pahami terlebih dahulu mekanisme SLIK yang diterbitkan oleh OJK. SLIK sendiri adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Mengutip laman OJK, SLIK memuat informasi tentang riwayat kredit seorang nasabah/debitur di sejumlah lembaga keuangan di Indonesia. Informasi tersebut mencakup kepatuhannya dalam membayar kredit, apakah membayar tepat waktu atau tidak.
Apabila catatan SLIK buruk atau bahkan masuk dalam blacklist OJK, maka debitur akan sulit mendapatkan persetujuan pembiayaan di lembaga keuangan manapun. Untuk itu, perlu dilakukan pembersihan nama lewat laman OJK.
Bagaimana caranya? Simak panduan untuk membersihkan nama di OJK selengkapnya dalam artikel berikut.
Cara Membersihkan Nama di OJK
Proses membersihkan nama di OJK dikenal juga dengan istilah “Pemutihan BI Checking”. Proses ini dilakukan untuk menghapus catatan debitur yang sering menunggak dalam pembayaran tagihan.
Jika Anda termasuk debitur yang memiliki catatan buruk atau bahkan masuk dalam daftar blacklist OJK, segera lakukan pemutihan. Sebab, daftar hitam tersebut tidak akan hilang sebelum debitur membayarkan semua tunggakannya.
Meski sudah lewat dari 10 tahun, catatan tersebut tidak akan berubah. Selama nasabah yang bersangkutan pernah melakukan penunggakan pembayaran cicilan, maka akan tetap terdaftar sebagai blacklist OJK.
Dijelaskan dalam buku Solusi Utang Lunas Berapapun Utang Anda susunan Barlian Tata (2021), satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah dengan melunasi seluruh tunggakannya. Apabila sudah lunas, nasabah biasanya akan mendapatkan bukti pelunasan dari bank berupa Surat Keterangan Lunas (SKL).
Setelah itu, barulah Anda bisa melanjutkan proses pembersihan nama di OJK. Berikut dokumen-dokumen yang mesti dilengkapi:
Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP
Fotokopi bukti pembayaran cicilan kredit
Fotokopi bukti pembayaran tagihan online yang belum lunas
Fotokopi bukti pembayaran tagihan kartu kredit
Selanjutnya, segera hubungi lembaga keuangan yang berkaitan dengan riwayat kredit Anda. Tujuannya yaitu untuk meminta bantuan atau meminta salinan dokumennya.
Jika sudah, Anda bisa langsung melakukan proses pembersihan nama. Berikut langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti:
Mintalah laporan SLIK OJK untuk mengetahui alasan kenapa Anda masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Periksa alasan yang dipaparkan oleh OJK dan pahami dengan baik.
Jika terdapat kesalahan data atau informasi, MAKA segera ajukan permohonan penghapusan nama dari SLIK tersebut.
Jika memang terbukti masih memiliki tunggakan atau hutang, maka segera lunasi.
Sinkronkan data lembaga keuangan tempat Anda bertransaksi dengan OJK.
Setelah itu, tunggu proses verifikasi dan penghapusan nama dari daftar hitam tersebut. Biasanya, proses verifikasi memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung kebijakan masing-masing lembaga.
Cek ulang informasi ataupun status kredit Anda di SLIK OJK. Pastikan data sudah diperbaiki dan nama Anda dibersihkan.
Baca juga: Cara Cek Nama Blacklist di OJK dan Cara Daftar Akun iDebku
(MSD)
