Konten dari Pengguna

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax, Ini Panduannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax. Foto: Pexels

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu mengetahui cara membuat faktur pajak keluaran di Coretax. Dengan begitu, mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan langkah-langkah yang lebih efisien.

Coretax adalah sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan seluruh administrasi perpajakan. Alhasil, pembuatan faktur pajak keluaran dapat dilakukan lebih mudah melalui platform ini.

Dengan sistem yang ramah pengguna serta beragam fitur yang komprehensif, Coretax tidak hanya mempercepat proses pembuatan faktur pajak, tetapi juga meminimalkan risiko kesalahan saat memasukkan data.

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Ilustrasi Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax. Foto: Pexels

Faktur pajak keluaran merupakan dokumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dokumen ini dapat dibuat oleh pengusaha ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima jasa.

Faktur ini juga berfungsi untuk mencatat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas transaksi tersebut. Sebagai dokumen resmi, faktur pajak keluaran mencakup informasi rinci tentang transaksi, seperti data penjual, pembeli, barang atau jasa yang diserahkan, dan jumlah PPN yang harus dibayarkan.

Dokumen ini juga wajib mencantumkan data yang meliputi nama barang atau jasa, jumlah, harga per unit, dan total harga. Data ini digunakan untuk memastikan transparansi transaksi sekaligus meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan.

Tanpa dokumen ini, proses pencatatan dan pelaporan PPN dapat terganggu dan menyulitkan pembayaran pajak. Pengusaha wajib melaporkan seluruh faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan kepada DJP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Pelaporan ini harus dilakukan secara rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan bahwa pengusaha telah patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Mengutip laman resmi DJP, berikut cara membuat faktur pajak keluaran di Coretax:

  • Login terlebih dahulu menggunakan akun yang telah terdaftar.

  • Di dashboard faktur pajak, pilih menu "eTax Invoice", kemudian klik "Output Tax" untuk melihat daftar faktur pajak keluaran yang telah dibuat.

  • Untuk membuat faktur pajak baru, pilih opsi "Create Output Invoice". Layar akan menampilkan formulir pembuatan faktur pajak.

  • Isi kode transaksi yang sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan pada formulir yang tersedia.

  • Isi tanggal pembuatan faktur pajak berdasarkan tanggal transaksi yang dilakukan.

  • Masukkan TIN atau NIK pembeli. Sistem akan secara otomatis melengkapi data pembeli berdasarkan informasi yang Anda inputkan.

  • Klik "Add Transaction" untuk mengisi rincian transaksi yang akan dicantumkan dalam faktur pajak.

  • Isi informasi tentang kategori penyerahan barang atau jasa, jenis penyerahan, nama barang atau jasa, satuan unit, harga satuan, serta jumlah barang atau jasa. Sistem akan secara otomatis menghitung besaran PPN berdasarkan data yang dimasukkan.

  • Setelah selesai, klik "Save".

  • Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Save Invalid Coretax agar Faktur Pajak Dapat Disubmit(DR)