Konten dari Pengguna

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax, Ini Panduannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 Januari 2025 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu mengetahui cara membuat faktur pajak keluaran di Coretax. Dengan begitu, mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan langkah-langkah yang lebih efisien.
ADVERTISEMENT
Coretax adalah sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan seluruh administrasi perpajakan. Alhasil, pembuatan faktur pajak keluaran dapat dilakukan lebih mudah melalui platform ini.
Dengan sistem yang ramah pengguna serta beragam fitur yang komprehensif, Coretax tidak hanya mempercepat proses pembuatan faktur pajak, tetapi juga meminimalkan risiko kesalahan saat memasukkan data.

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Ilustrasi Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax. Foto: Pexels
Faktur pajak keluaran merupakan dokumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dokumen ini dapat dibuat oleh pengusaha ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima jasa.
Faktur ini juga berfungsi untuk mencatat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas transaksi tersebut. Sebagai dokumen resmi, faktur pajak keluaran mencakup informasi rinci tentang transaksi, seperti data penjual, pembeli, barang atau jasa yang diserahkan, dan jumlah PPN yang harus dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Dokumen ini juga wajib mencantumkan data yang meliputi nama barang atau jasa, jumlah, harga per unit, dan total harga. Data ini digunakan untuk memastikan transparansi transaksi sekaligus meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan.
Tanpa dokumen ini, proses pencatatan dan pelaporan PPN dapat terganggu dan menyulitkan pembayaran pajak. Pengusaha wajib melaporkan seluruh faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan kepada DJP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Pelaporan ini harus dilakukan secara rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan bahwa pengusaha telah patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Mengutip laman resmi DJP, berikut cara membuat faktur pajak keluaran di Coretax:
ADVERTISEMENT