Konten dari Pengguna

Cara Membuat IKD untuk Daftar Sekolah dan Persyaratannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Menjelang masa pendaftaran sekolah, banyak orang tua dan calon peserta didik mulai mempersiapkan berbagai dokumen administrasi. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah aktif agar proses verifikasi data pendaftaran dapat berjalan lancar.

Aktivasi IKD bertujuan untuk memastikan data kependudukan yang dimiliki telah sesuai dengan informasi yang tercatat dalam sistem Dukcapil. Proses aktivasi ini meliputi registrasi melalui aplikasi, verifikasi wajah, hingga pemindaian QR Code yang diberikan petugas Dukcapil.

Agar proses aktivasi tidak terhambat, simak syarat dan cara membuat IKD untuk daftar sekolah pada uraian di bawah ini.

Syarat Buat IKD untuk Daftar Sekolah

Ilustrasi syarat buat IKD. Foto: Shutterstock

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan mengakses data kependudukan langsung melalui ponsel. Dengan IKD, penduduk dapat melihat dokumen kependudukan secara digital tanpa harus membawa KTP elektronik (KTP-el) fisik.

Sebelum melakukan aktivasi, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berdasarkan informasi dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan, berikut syarat yang harus dipersiapkan:

  • Sudah memiliki KTP-el atau pernah melakukan perekaman KTP-el.

  • Memiliki smartphone berbasis Android atau iOS yang terhubung dengan internet.

  • Memiliki alamat email aktif.

  • Memiliki nomor telepon yang masih digunakan.

  • Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store atau App Store.

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil atau kantor kecamatan terdekat untuk proses verifikasi dan aktivasi.

Cara Buat IKD untuk Daftar Sekolah

Ilustrasi cara buat IKD untuk daftar sekolah. Foto: Pexels

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, masyarakat dapat memulai proses registrasi melalui aplikasi IKD. Perlu diketahui, pendaftaran IKD tetap memerlukan verifikasi langsung oleh petugas Dukcapil, sehingga pemohon harus datang ke kantor pelayanan.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan data serta mencegah penyalahgunaan identitas. Berikut tahapan aktivasi IKD yang dapat dilakukan:

1. Unduh Aplikasi

Cari aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS), kemudian instal aplikasi tersebut di ponsel.

2. Pengisian Data

Buka aplikasi dan pilih menu Daftar untuk membuat akun baru. Selanjutnya, masukkan data berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Alamat email

  • Nomor telepon

Setelah seluruh data terisi, klik tombol Verifikasi Data. Pastikan NIK dan data lainnya telah dimasukkan dengan benar.

3. Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition)

Ikuti petunjuk verifikasi wajah yang tersedia di aplikasi, antara lain:

  • Mengizinkan akses kamera pada perangkat.

  • Mengambil foto tanpa menggunakan masker atau kacamata.

  • Memastikan wajah berada di dalam lingkaran bingkai yang tersedia hingga proses verifikasi selesai.

4. Pindai QR Code

Datangi kantor Dinas Dukcapil atau kantor kecamatan untuk melakukan pemindaian (scan) QR Code yang disediakan petugas. Tahap ini diperlukan agar akun dapat diproses dan diaktivasi.

5. Aktivasi Akun

Setelah registrasi berhasil, periksa email yang telah didaftarkan untuk memperoleh kode OTP atau kode aktivasi. Masukkan kode tersebut beserta captcha yang diminta untuk menyelesaikan proses aktivasi.

6. IKD Siap Digunakan

Jika aktivasi berhasil, layanan IKD kini sudah dapat digunakan sepenuhnya. Di dalam aplikasi, pengguna bisa mengakses berbagai dokumen kependudukan digital, seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), serta akta pencatatan sipil lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran Program Magang Kemenkeu 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

(SA)