Konten dari Pengguna

Cara Membuat Kartu AK1 yang Penting bagi Pencari Kerja

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membuat kartu AK1. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat kartu AK1. Sumber: Pexels

Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk pendataan pencari pekerjaan. Cara membuat kartu AK1 wajib diketahui para pencari kerja untuk melengkapi persyaratan saat melamar.

Meski disebut sebagai kartu kuning, faktanya kartu AK1 ini berwarna putih dan berisi informasi data pemiliknya. Kartu AK1 dibuat di kantor Disnaker daerah masing-masing atau bisa secara online.

Cara Membuat Kartu AK1 di Disnaker

Ilustrasi cara membuat kartu AK1. Sumber: Pexels

Disnaker adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang memiliki wewenang untuk menerbitkan kartu AK1. Mengutip laman Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, berikut ini cara membuat kartu AK1 secara offline.

  • Masyarakat yang ingin membuat kartu AK1 bisa datang langsung ke kantor Disnaker di kabupaten setempat.

  • Datangi tempat atau bagian pembuatan kartu AK1. Setelah itu, petugas Disnaker akan memandu pemohon untuk mengikuti langkah-langkah berikutnya.

  • Petugas Disnaker akan meminta pemohon untuk menyerahkan dokumen persyaratan, yaitu fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan satu lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan warna latar bebas.

  • Setelah itu, petugas akan mencetak kartu AK1. Selama proses ini, pemohon diminta menunggu di kantor Disnaker.

  • Nama pemohon akan dipanggil untuk mengambil kartu AK1 yang sudah dicetak oleh petugas Disnaker.

  • Terakhir, pemohon wajib melakukan legalisasir kartu AK1 di tempat yang telah ditentukan oleh petugas Disnaker setempat.

Baca Juga: Pemohon Kartu Kuning di Disnaker Pasuruan Meningkat

Cara Membuat Kartu AK1 Secara Online

Berikut adalah cara membuat kartu AK1 secara online yang dapat dilakukan di mana pun dengan mudah dan cepat. Namun, pengambilan kartu AK1 tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Disnaker.

  • Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/.

  • Pilih menu Daftar pada tampilan utama.

  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi pilihan.

  • Isi data diri lanjutan, riwayat pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Jangan lupa klik pilihan Pencari Kerja.

  • Unggah pas foto resmi berukuran 3x4 dengan warna latar bebas.

  • Periksa kembali data diri, kemudian ikuti perintah pada laman resmi Disnaker. Jika sudah, klik tombol Simpan untuk menyimpan data diri pemohon di laman Disnaker.

  • Datang langsung ke kantor Disnaker Kabupaten setempat untuk mengambil kartu AK1 yang sudah dicetak dan dilegalisasir.

Baca Juga: Pemohon Kartu Kuning di Kota Pasuruan Didominasi Lulusan SMK

Penting untuk diketahui, kartu AK1 ini merupakan program resmi dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia tanpa perlu mengeluarkan biaya. Biaya hanya dibutuhkan untuk dokumen atau persyaratan yang harus difotokopi.

Frequently Asked Question Section

Apa itu kartu AK1?

chevron-down

Kartu AK1 atau kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Disnaker.

Apa fungsi kartu AK1?

chevron-down

Kartu AK1 berguna untuk pendataan pencari kerja di Indonesia oleh Disnaker.

Apa saja dokumen persyaratan untuk pembuatan kartu AK1?

chevron-down

Pemohon harus menyerahkan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, fotokopi KK, dan satu lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan warna latar bebas.

(ALS)