Cara Membuat SIM : Dari Persyaratan, Biaya, dan Tes

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) sudah menjadi hal wajib untuk dimiliki, terutama untuk kalian yang memiliki kendaraan. Nah SIM diberikan oleh Kepolisian untuk orang yang sudah memenuhi persyaratan, baik secara administrasi hingga paham peraturan lalu lintas.
Sesuai pasal 77 ayat 1 Undang-Undang no 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Berikut adalah beberapa tipe SIM yang ada di Indonesia :
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg. (Biasanya mobil roda 4 pada umumnya)
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dengan berat lebih dari 3.500 kg. (Bus).
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan menarik kereta gandengan. (Truk dan sejenisnya).
- SIM C, untuk kendaraan bermotor roda 2.
- SIM C1, untuk pengendaraan motor dengan mesin 250-500 cc
- SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Biar mudah, pada umumnya yang membuat SIM membuat SIM C dan SIM A. Untuk kalian yang biasa mengendarai motor sehari-hari membuat SIM C. Sedangkan kalian yang mobil sehari-hari membuat SIM A.
Nah, tipe-tipe SIM diatas juga mempunyai biaya pembuatan yang berbeda-beda. Sesuai dengan PP No.50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM berbeda dari satu sama lain.
Berikut adalah biaya pembuatan SIM baru :
SIM A: Rp120.000
SIM B1: Rp120.000SIM B2: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C1: Rp100.000
SIM C2: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D1: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
Nah lalu apa persyaratannya? Ada beberapa persyaratan untuk kalian yang ingin membuat SIM, dan salah satunya adalah batasan umur. Untuk kalian yang ingin membuat SIM A, C, dan D harus berumur minimal 17 tahun. Jika kalian sudah memenuhi batasan umur maka tinggal pergi ke Polres terdekat, dengan membawa bersyaratan ini.
Berikut adalah persyaratan administrasi pengajuan SIM :
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).Salah satu syarat utama untuk memiliki SIM.
Karena itulah ada batas minimum harus berumur minimal 17 tahun. Lalu persiapkan fotokopi KTP.
2. Mengisi formulir permohonan
Formulir permohonan tersedia di Polres terdekat kalian dan dapat diambil pada saat kalian mendaftar SIM.
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dapat dibuat di klinik kepolisian atau pusat pelayanan kesehatan lainnya. Biasanya di Polres tersedia klinik kepolisian untuk membuat surat keterangan sehat.
4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Untuk ujian SIM, terbagi menjadi dua bagian : ujian teori dan ujian praktik. Kalian harus lulus keduanya untuk dapat mendapatkan SIM. Jika tak lulus, kalian biasanya harus mengulang ujian dengan tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Nah jika kalian sudah lulus ujian teori dan praktik, maka kalian tinggal tanda tangan, pengambilan sidik jadi, dan foto. Biasanya petugas akan meminta kalian menunggu hingga dipanggil untuk diambil foto untuk SIM kalian. Jika sudah selesai, biasanya SIM langsung diambil di hari itu juga di loket pengambilan SIM.
