Konten dari Pengguna

Cara Membuat SKTM dengan Mudah dan Persyaratannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
9 Januari 2025 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Untuk mendaftar beasiswa atau bantuan sosial lainnya, biasanya pelamar akan diminta untuk melampirkan SKTM. Apa itu SKTM?
ADVERTISEMENT
SKTM adalah surat resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau sebuah keluarga termasuk dalam kategori ekonomi kurang mampu. Surat ini sering digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan, kesehatan, atau program bantuan lainnya.
SKTM dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan sesuai dengan domisili pemohon. Surat ini akan digunakan untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara membuat SKTM, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Panduan Cara Membuat SKTM

Cara membuat SKTM sangatlah mudah. Foto: Pexels.com
Disadur dari situs resmi Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kota Malang, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat SKTM:

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mengurus SKTM, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Secara umum, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
ADVERTISEMENT

2. Meminta Surat Pengantar dari RT

Datanglah ke Ketua RT di tempat tinggal dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan. Sampaikan tujuan yakni ingin membuat SKTM. Ketua RT akan meminta beberapa data seperti nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor NIK, dan alasan pembuatan SKTM.
Setelah data lengkap, Ketua RT akan memberikan surat pernyataan dan surat pengantar yang sudah ditandatangani serta distempel. Surat pernyataan ini berisi pengakuan bahwa pemohon benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu.

3. Mendapatkan Tanda Tangan dari RW

Setelah mendapatkan surat pengantar dan surat pernyataan dari RT, langkah selanjutnya adalah meminta tanda tangan dari Ketua RW.
ADVERTISEMENT
Bawa semua berkas yang sudah ditandatangani RT, lalu serahkan kepada Ketua RW untuk diperiksa dan ditandatangani. Pastikan semua dokumen telah mendapat tanda tangan dan cap resmi dari RW sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Mengurus SKTM di Kantor Kelurahan atau Desa

Ilustrasi cara membuat SKTM. Foto: Pexels.com
Langkah terakhir, bawalah semua dokumen yang sudah ditandatangani RT dan RW ke kantor kelurahan atau kantor desa. Serahkan berkas tersebut kepada petugas yang bertanggung jawab dalam penerbitan SKTM.

5. Mengurus SKTM di Kecamatan

Setelah mendapatkan SKTM dari kantor kelurahan atau desa, langkah selanjutnya adalah memprosesnya di kantor kecamatan. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Perlu dipahami bahwa persyaratan dan prosedur pembuatan SKTM bisa berbeda-beda, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah serta tujuan pembuatan SKTM.
(SAI)