Konten dari Pengguna

Cara Membuat SKTM dengan Mudah dan Persyaratannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Foto: Pexels.com

Untuk mendaftar beasiswa atau bantuan sosial lainnya, biasanya pelamar akan diminta untuk melampirkan SKTM. Apa itu SKTM?

SKTM adalah surat resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau sebuah keluarga termasuk dalam kategori ekonomi kurang mampu. Surat ini sering digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan, kesehatan, atau program bantuan lainnya.

SKTM dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan sesuai dengan domisili pemohon. Surat ini akan digunakan untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara membuat SKTM, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Panduan Cara Membuat SKTM

Cara membuat SKTM sangatlah mudah. Foto: Pexels.com

Disadur dari situs resmi Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kota Malang, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat SKTM:

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mengurus SKTM, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Secara umum, dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

  • Surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW

  • Surat pengantar dari RT dan RW, serta materai 6000

2. Meminta Surat Pengantar dari RT

Datanglah ke Ketua RT di tempat tinggal dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan. Sampaikan tujuan yakni ingin membuat SKTM. Ketua RT akan meminta beberapa data seperti nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor NIK, dan alasan pembuatan SKTM.

Setelah data lengkap, Ketua RT akan memberikan surat pernyataan dan surat pengantar yang sudah ditandatangani serta distempel. Surat pernyataan ini berisi pengakuan bahwa pemohon benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu.

3. Mendapatkan Tanda Tangan dari RW

Setelah mendapatkan surat pengantar dan surat pernyataan dari RT, langkah selanjutnya adalah meminta tanda tangan dari Ketua RW.

Bawa semua berkas yang sudah ditandatangani RT, lalu serahkan kepada Ketua RW untuk diperiksa dan ditandatangani. Pastikan semua dokumen telah mendapat tanda tangan dan cap resmi dari RW sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: 3 Daftar Beasiswa 2025 yang Akan Buka, Para Mahasiswa Wajib Tahu

4. Mengurus SKTM di Kantor Kelurahan atau Desa

Ilustrasi cara membuat SKTM. Foto: Pexels.com

Langkah terakhir, bawalah semua dokumen yang sudah ditandatangani RT dan RW ke kantor kelurahan atau kantor desa. Serahkan berkas tersebut kepada petugas yang bertanggung jawab dalam penerbitan SKTM.

5. Mengurus SKTM di Kecamatan

Setelah mendapatkan SKTM dari kantor kelurahan atau desa, langkah selanjutnya adalah memprosesnya di kantor kecamatan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor kecamatan dengan membawa berkas SKTM yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.

  • Serahkan semua berkas kepada petugas pelayanan di kantor kecamatan untuk diperiksa.

  • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan atau kesalahan, berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki.

  • Jika semua berkas sudah lengkap dan benar, SKTM akan diproses lebih lanjut.

  • SKTM akan ditandatangani oleh Camat, Sekretaris Camat (Sekcam), atau Kepala Seksi Umum dan Kepegawaian.

  • Setelah ditandatangani, SKTM akan diserahkan kembali kepada pemohon. Proses pun selesai, dan SKTM sudah siap digunakan sesuai kebutuhan.

Perlu dipahami bahwa persyaratan dan prosedur pembuatan SKTM bisa berbeda-beda, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah serta tujuan pembuatan SKTM.

(SAI)