Cara Membuat SKTM untuk KIP Kuliah dan Persyaratan Dokumennya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat SKTM untuk KIP Kuliah penting untuk dipahami calon mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan biaya. Sebab, salah satu persyaratan utama untuk mengajukan KIP Kuliah adalah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dikutip dari buku Teori dan Kebijakan Pembangunan oleh Zein & Sisca (2023), program Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia dalam mendukung siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi. KIP Kuliah termasuk ke dalam bentuk implementasi dari program ini.
Program KIP Kuliah dirancang untuk menyediakan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi yang terkendala biaya. Dalam pembahasan berikut akan dijelaskan bagaimana cara membuat SKTM untuk KIP Kuliah.
Persyaratan Membuat SKTM
SKTM merupakan salah satu syarat administratif untuk mendaftar KIP Kuliah. Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SKTM meliputi:
Surat pengantar keterangan tidak mampu dari ketua RT/RW setempat
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua asli dan fotokopi
Akta Kelahiran, asli dan fotokopi
Perlu diperhatikan bahwa persyaratan ini dapat berbeda di setiap daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan dari pihak desa, kelurahan, atau kecamatan setempat sebelum mengajukan SKTM.
Baca juga: 2 Contoh SKTM untuk KIP Kuliah beserta Cara Pengurusannya
Cara Membuat SKTM untuk KIP Kuliah
Setelah mengetahui dokumen yang dibutuhkan, peserta KIP Kuliah perlu memahami langkah-langkah membuat SKTM. Ada dua metode yang bisa dipilih, yakni offline maupun online.
Pendataran online atau daring dilakukan melalui situs resmi atau aplikasi yang diluncurkan oleh pemerintah setempat. Beberapa kelurahan atau desa sudah menyediakan layanan pembuatan SKTM secara daring. Khusus yang berdomisili di Jakarta bisa mengakses aplikasi JAKEVO di ponsel.
Berikut cara membuat SKTM untuk KIP Kuliah selengkapnya, baik secara offline dan online:
1. Cara Membuat SKTM Secara Offline
Datang ke kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau kantor pelayanan SKTM setempat.
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan memproses pembuatan SKTM.
SKTM akan disahkan oleh pejabat berwenang, seperti kepala desa atau camat.
SKTM yang sudah disahkan dapat digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah.
2. Cara Membuat SKTM Secara Online
Kunjungi situs atau aplikasi resmi perizinan sesuai domisili.
Buat akun pengguna dan verifikasi akun.
Ajukan pembuatan SKTM melalui fitur “Tipe B SKTM”.
Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, surat keterangan bermaterai, dan surat pengantar dari RT/RW.
Petugas kecamatan akan memverifikasi data.
Jika memenuhi syarat, SKTM akan diproses dan disahkan oleh camat.
SKTM akan diterbitkan dalam format PDF dan bisa langsung dicetak.
Syarat Mengajukan KIP Kuliah
Selain SKTM, ada beberapa dokumen lain yang harus dipenuhi oleh calon peserta KIP Kuliah. Berdasarkan buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, syarat utamanya meliputi:
Mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, sesuai desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Memegang bukti endapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan dengan pembagian setiap anggota keluarga maksimal Rp 750.000.
Memegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
(SLT)
