Konten dari Pengguna

Cara Membuat STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: SASTRAVILA/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: SASTRAVILA/Shutterstock

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini tidak hanya tersedia dalam bentuk fisik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyediakan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas.

STNK Digital adalah versi elektronik dari STNK fisik yang masih berlaku, tanpa mengurangi kekuatan hukumnya sedikit pun. Kedudukannya setara dengan STNK fisik, sehingga bisa langsung digunakan sebagai dokumen kendaraan kapan saja diperlukan.

Kehadiran layanan ini bisa menjadi solusi bagi pengendara yang lupa atau tidak membawa STNK fisik saat berkendara. Bagi yang ingin memiliki STNK Digital, proses pembuatannya bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas. Berikut langkah-langkahnya.

Apa Itu STNK Digital?

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan STNK Digital dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Foto: Dok. Polri

Sebelum membahas cara membuat STNK Digital, mari pahami terlebih dahulu fungsi dari layanan ini. Dikutip dari laman Media Hub Humas Polri, berikut beberapa manfaat STNK Digital bagi masyarakat:

STNK Digital Punya Kedudukan Hukum yang Sama

Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital sebagai inovasi layanan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan dokumen kendaraan secara elektronik. Layanan ini diluncurkan pada Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Jumat (25/09/2026).

STNK Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan Korlantas Polri berbasis digital, sekaligus menjadi representasi elektronik dari STNK fisik yang saat ini digunakan masyarakat.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan STNK fisik. Masyarakat dapat memanfaatkannya ketika tidak membawa dokumen fisik karena tertinggal atau kondisi lainnya.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo.

Cara Menunjukkan STNK Digital kepada Petugas

STNK Digital dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas ketika pengendara perlu menunjukkan dokumen kendaraan kepada petugas. Dengan demikian, pengendara tetap dapat mengakses STNK meskipun dokumen fisiknya sedang tidak dibawa.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.

Memudahkan Verifikasi Data Kendaraan

Selain memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan, STNK Digital juga mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas. Informasi kendaraan dapat ditampilkan secara elektronik sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih praktis.

Cara Membuat STNK Digital

Ilustrasi Bikin STNK Digital. Foto: Shutterstock

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengakses STNK Digital melalui ponsel, proses pendaftarannya dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas. Mengutip kanal YouTube UTR Net, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store atau Play Store.

  2. Buka aplikasi, kemudian pilih menu Daftar dan masukkan data diri yang diminta.

  3. Setelah akun berhasil dibuat, pilih menu STNK pada aplikasi.

  4. Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin didaftarkan.

  5. Masukkan lima angka terakhir nomor rangka kendaraan sesuai dengan data kendaraan.

  6. Ikuti proses verifikasi yang tersedia di aplikasi hingga STNK Digital berhasil diakses.

Baca Juga: Ada Razia di Jalan, Pengendara Kini Bisa Tunjukkan STNK Digital dari Layar HP

(ANB)