Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Menambah KBLI di OSS yang Perlu Diketahui Pengusaha
23 April 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara menambah KBLI di OSS penting diketahui pengusaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. KBLI adalah salah satu klasifikasi baku yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk aktivitas ekonomi.
ADVERTISEMENT
Pada awalnya KBLI dirancang untuk keperluan pejabat publik dalam melakukan analisis ekonomi, pengambilan keputusan, dan pembuatan kebijakan. Karena perannya yang strategis, klasifikasi tersebut kini juga digunakan para pegiat usaha untuk menentukan bidang usaha dalam Online Single Submission (OSS).
Lantas, bagaimana cara menambah KBLI di OSS? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Mengenal KBLI
Dikutip dari Buku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diterbitkan BPS (2020), KBLI mengelompokkan seluruh aktivitas ekonomi ke dalam beberapa lapangan usaha berdasarkan pendekatan kegiatan atau proses menghasilkan barang atau jasa. Kegiatan ekonomi dikelompokkan ke dalam kelas-kelas yang sehomogen mungkin sesuai standar yang ditetapkan.
KBLI menyediakan kerangka klasifikasi aktivitas ekonomi yang komprehensif sehingga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, salah satunya mengurus perizinan usaha. Dalam hal ini, KBLI berperan sebagai panduan pengusaha dalam menentukan jenis kegiatan usaha di OSS.
ADVERTISEMENT
KBLI sendiri telah beberapa kali diperbaharui sejak 1977. Klasifikasi terbaru adalah KBLI 2020, yang memuat penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017. Saat ini, KBLI berisi 1.790 kode KBLI.
Cara Menambah KBLI di OSS
Penambahan bidang usaha di OSS dilakukan oleh pengusaha yang ingin megembangkan bisnis di bidang lain yang berbeda dengan kegiatan usaha pertamanya. Cara menambah KBLI di OSS dapat dilakukan di situsnya.
Sebagai informasi, Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Aplikasi ini memuat berbagai layanan seputar izin usaha yang terintegrasi secara online.
Untuk menambah bidang usaha, pengusaha hanya perlu mengisi data usaha pada menu Perizinan Berusaha. Berikut langkah-langkahnya yang dapat dijadikan panduan:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(GLW)
Live Update