Konten dari Pengguna

Cara Menambah KBLI di OSS yang Perlu Diketahui Pengusaha

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

  Ilustrasi cara menambah KBLI di OSS. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menambah KBLI di OSS. Foto: Pexels.

Cara menambah KBLI di OSS penting diketahui pengusaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. KBLI adalah salah satu klasifikasi baku yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk aktivitas ekonomi.

Pada awalnya KBLI dirancang untuk keperluan pejabat publik dalam melakukan analisis ekonomi, pengambilan keputusan, dan pembuatan kebijakan. Karena perannya yang strategis, klasifikasi tersebut kini juga digunakan para pegiat usaha untuk menentukan bidang usaha dalam Online Single Submission (OSS).

Lantas, bagaimana cara menambah KBLI di OSS? Simak informasinya dalam ulasan berikut.

Mengenal KBLI

Ilustrasi cara menambah KBLI di OSS. Foto: Pexels.

Dikutip dari Buku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diterbitkan BPS (2020), KBLI mengelompokkan seluruh aktivitas ekonomi ke dalam beberapa lapangan usaha berdasarkan pendekatan kegiatan atau proses menghasilkan barang atau jasa. Kegiatan ekonomi dikelompokkan ke dalam kelas-kelas yang sehomogen mungkin sesuai standar yang ditetapkan.

KBLI menyediakan kerangka klasifikasi aktivitas ekonomi yang komprehensif sehingga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, salah satunya mengurus perizinan usaha. Dalam hal ini, KBLI berperan sebagai panduan pengusaha dalam menentukan jenis kegiatan usaha di OSS.

KBLI sendiri telah beberapa kali diperbaharui sejak 1977. Klasifikasi terbaru adalah KBLI 2020, yang memuat penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017. Saat ini, KBLI berisi 1.790 kode KBLI.

Cara Menambah KBLI di OSS

Ilustrasi cara menambah KBLI di OSS. Foto: Unsplash.

Penambahan bidang usaha di OSS dilakukan oleh pengusaha yang ingin megembangkan bisnis di bidang lain yang berbeda dengan kegiatan usaha pertamanya. Cara menambah KBLI di OSS dapat dilakukan di situsnya.

Sebagai informasi, Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Aplikasi ini memuat berbagai layanan seputar izin usaha yang terintegrasi secara online.

Untuk menambah bidang usaha, pengusaha hanya perlu mengisi data usaha pada menu Perizinan Berusaha. Berikut langkah-langkahnya yang dapat dijadikan panduan:

  • Buka situs OSS melalui https://oss.go.id/. Pastikan Anda telah membuat akun dan mendapat username serta password untuk login.

  • Pilih menu Perizinan Berusaha pada halaman utama, setelah itu pilih opsi Pengembangan.

  • Kemudian, klik Tambah Bidang Usaha dan Pilih Bidang Usaha.

  • Isi seluruh data dengan lengkap, mencakup informasi bidang usaha, data usaha, data produk/jasa. Setelah semua lengkap, klik Selesai.

  • Sistem akan menampilkan bidang usaha yang sudah ditambahkan secara otomatis. Centang kotak pernyataan terkait informasi yang diberikan sudah benar. Setelah itu, klik Lanjut.

  • Dalam daftar usaha, sudah tercantum KBLI yang baru ditambahkan. Klik Proses Perizinan Berusaha. Centang semua kotak dialog pernyataan mandiri terkait informasi yang diberikan dan klik Lanjut.

  • Sistem akan menampilkan draf Nomor Induk Berusaha (NIB) dari bidang usaha yang baru. Centang kotak pernyataan terkait informasi yang diberikan sudah benar untuk bisa menerbitkan perizinan berusaha.

  • NIB dari bidang usaha yang baru sudah bisa dicetak dan digunakan.

(GLW)