Konten dari Pengguna

Cara Mencairkan KIP Kuliah dengan Mudah, Begini Panduannya!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KIP Kuliah. Foto: Kemdikbud
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KIP Kuliah. Foto: Kemdikbud

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Program ini ditujukan bagi lulusan SMA sederajat dari keluarga kurang mampu yang memiliki potensi di bidang akademik.

Tujuan program ini adalah membantu mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tanpa terbebani masalah biaya. Dengan KIP, mahasiswa yang memenuhi syarat bisa mendapatkan dukungan berupa biaya kuliah penuh sekaligus bantuan biaya hidup.

Untuk mencairkan dana tersebut, mahasiswa perlu mengikuti sejumlah prosedur yang ditetapkan, seperti melakukan verifikasi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Lalu, cara mencairkan KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

Cara Mencairkan KIP Kuliah

Ilustrasi cara mencairkan KIP Kuliah. Foto: Pexels

Pemerintah telah menetapkan mekanisme pencairan melalui jalur resmi. Dana bantuan biasanya ditransfer secara langsung ke rekening mahasiswa di bank mitra, seperti BRI, Mandiri, atau BNI.

Meskipun begitu, setiap perguruan tinggi umumnya memiliki kebijakan tersendiri terkait proses pencairan dana KIP. Tak jarang, mahasiswa juga diwajibkan mengikuti prosedur tambahan, seperti mengisi formulir pencairan dan melampirkan dokumen pendukung.

Setelah menyelesaikan semua prosedur tersebut, mahasiswa bisa mengecek apakah dana sudah masuk atau belum dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

  • Login menggunakan akun yang telah terdaftar.

  • Cek status verifikasi dan pencairan pada dashboard akun KIP Kuliah.

  • Pastikan data dan dokumen lengkap, termasuk:

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    • Nomor Kartu KIP

    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Periksa rekening bank yang digunakan untuk pencairan dengan memastikan:

    • Rekening aktif

    • Nama pemilik sesuai dengan identitas mahasiswa

Jadwal Pencairan dan Besaran KIP Kuliah

Ilustrasi jadwal pencairan dan besaran KIP Kuliah. Foto: Pexels

Dikutip dari laman Kemdiktisaintek, pencairan dana KIP Kuliah 2025 dilakukan dalam dua tahap, yang mengikuti kalender akademik masing-masing perguruan tinggi.

Untuk semester genap, pencairan dijadwalkan berlangsung antara bulan Maret–April 2025. Sedangkan untuk semester ganjil, pencairan direncanakan pada Agustus–September 2025.

Dana yang dicairkan mencakup dua komponen utama, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup. Besaran biayanya ditentukan berdasarkan akreditasi program studi, yakni:

  • Akreditasi A: Hingga Rp 12.000.000 per tahun

  • Akreditasi B: Hingga Rp 4.000.000 per tahun

  • Akreditasi C: Hingga Rp 2.400.000 per tahun

Selain itu, biaya hidup diberikan langsung kepada mahasiswa dengan nominal yang bervariasi berdasarkan klaster wilayah atau domisili, yaitu:

  • Klaster 1: Rp 800.000 per bulan

  • Klaster 2: Rp 950.000 per bulan

  • Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan

  • Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan

  • Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2025 beserta Syarat dan Jadwalnya

(RK)