Konten dari Pengguna

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah. Foto: iStock

Pemerintah terus mendorong program rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang disebut juga sebagai program bedah rumah.

Program ini dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Tujuannya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di berbagai daerah.

Lantas, seperti apa syarat dan cara mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah? Simak penjelasannya berikut ini!

Syarat Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah

Ilustrasi cara mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah. Foto: Freepik

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 65, yaitu BSPS adalah program pemenuhan rumah layak huni melalui kegiatan peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru.

Program ini diberikan kepada masyarakat untuk memperbaiki atau membangun kembali tempat tinggalnya menjadi lebih layak dan aman. Bantuan diberikan dalam bentuk uang yang dapat digunakan langsung untuk proses renovasi. Namun, tidak semua masyarakat bisa mengikuti program ini karena ada kriteria tertentu agar bantuannya tepat sasaran.

Syarat penerima BSPS menurut Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan, dan Kawasan Permukiman, yaitu tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk kategori desil 4 ke bawah, atau masyarakat rentan miskin menurut data kesejahteraan nasional.

Penerima BSPS juga harus memiliki tanah dengan status legal yang sah, serta memiliki satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni. Sebab, program ini diprioritaskan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan perbaikan atau pembangunan ulang rumah agar dapat ditempati secara layak dan aman.

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah

instagram embed

Dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 77, lokasi kegiatan Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya dipertimbangkan melalui lokasi kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan delineasi. Usulan resmi hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu, seperti pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota.

Isi usulan minimal memuat jenis kegiatan, lokasi lengkap hingga tingkat desa, jumlah unit rumah yang membutuhkan bantuan, daftar calon penerima, serta identitas pengusul.

Nantinya, pemerintah daerah setempat akan memasukkan usulan ke sistem informasi bantuan perumahan milik Kementerian PKP. Lokasi yang diusulkan wajib sesuai dengan peruntukan permukiman dalam rencana tata ruang setempat, sehingga bantuan dapat dilaksanakan sesuai regulasi.

Baca juga: Syarat Monetisasi Youtube Shorts agar Bisa Menghasilkan Uang

Program bedah rumah masih terus berjalan hingga saat ini. Berdasarkan data resmi laman PKP, hingga Senin, 17 November 2025, realisasi anggaran pelaksanaan program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk tahun berjalan, termasuk program BSPS atau bedah rumah, telah mencapai Rp 3.650.638.342.797.

(SLT)