Cara Mendapatkan Sertifikat Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial terdiri dari Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial, dan Relawan Sosial yang terlibat dalam layanan sosial di masyarakat. Masing-masing memiliki peran dalam membantu menangani berbagai permasalahan sosial.
Untuk mendukung tugas tersebut, dibutuhkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas peran, kompetensi, dan kemampuan yang dimiliki. Lantas, bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial? Agar lebih jelas, simak panduannya di bawah ini.
Cara Mendapatkan Sertifikat Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial
Sertifikat Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial bisa didapatkan dengan mengikuti program sertifikasi yang diselenggarakan Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof).
Program ini ditujukan bagi individu yang berkecimpung di bidang kesejahteraan sosial dan ingin mendapatkan pengakuan sesuai kompetensinya. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @ipspi.official, proses sertifikasi ini dilaksanakan secara daring.
Untuk mengikuti sertifikasi tersebut, peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Merujuk pada persyaratan pendaftaran pada tahun 2025, berikut rinciannya:
Persyaratan Umum
Surat rekomendasi dari tempat kerja dan IPSPI (khusus pekerja sosial).
Surat rekomendasi dari kampus atau sekolah (jalur pendidikan).
Persyaratan Peserta Sertifikasi
1. Pekerja Sosial
Pendidikan minimal S1/DIV Kesejahteraan Sosial.
Memiliki pengalaman praktik minimal 1.344 jam.
2. Tenaga Kesejahteraan Sosial
Pendidikan S1 non-Kesejahteraan Sosial atau sesuai kriteria program.
Memiliki pengalaman praktik minimal 2 tahun atau pelatihan minimal 120 jam.
Sebutan profesi disesuaikan dengan bidang praktik, seperti pendamping sosial.
3. Relawan Sosial
Terbuka untuk seluruh jenjang pendidikan.
Aktif dalam penyelenggaraan pelayanan sosial pada bidang tertentu.
Sebutan relawan disesuaikan dengan bidang layanan yang dijalankan.
4. Penyuluh Sosial
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan bidang penyuluhan sosial.
Berstatus ASN dan bertugas pada bidang penyuluhan sosial.
Jalur dan Model Uji Kompetensi Sertifikasi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Pendaftaran sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial tahun 2026 masih belum dibuka. Namun, berdasarkan dokumen pendaftaran tahun sebelumnya, proses sertifikasi dibagi ke dalam tiga jalur, yaitu sertifikasi reguler, pelatihan, dan pendidikan profesi pekerja sosial.
Peserta yang mengikuti sertifikasi akan menjalani serangkaian uji kompetensi sebagai bagian dari proses penilaian. Secara umum, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui, yakni uji kompetensi kognitif, portofolio, dan wawancara. Berikut rinciannya:
1. Uji Kompetensi Kognitif
Tahap ini mengukur pemahaman peserta mengenai kerangka dasar SDM Kesejahteraan Sosial. Ujian dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dalam bentuk soal pilihan ganda dengan durasi 60 menit.
2. Portofolio
Peserta diwajibkan melengkapi dokumen portofolio berupa APL 1 dan APL 2. Khusus sertifikasi ulang, penilaian juga dapat mencakup CV atau riwayat pengalaman kerja.
3. Uji Wawancara
Tahap wawancara bertujuan untuk memverifikasi informasi yang tercantum dalam portofolio sekaligus menilai kompetensi peserta. Penilaian mencakup kompetensi pelayanan, profesional, personal, dan sosial.
Baca juga: Kapan Sertifikat TKA SD-SMP Keluar? Ini Informasinya
(RK)
