Cara Menentukan Batas Wilayah Udara Indonesia, Simak Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menentukan batas wilayah udara Indonesia akan dibahas dalam artikel ini. Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah udara, tidak hanya wilayah darat maupun perairan.
Wilayah udara suatu negara dapat ditentukan berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai batas wilayah udara suatu negara adalah Konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944.
Ketentuan Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Sementara itu, Konvensi Chicago 1944 menyatakan, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif mencakup wilayah udara di atas negaranya.
Lantas, bagaimana cara menentukan batasan wilayah udara Indonesia? Berikut ini adalah penjelasannya.
Cara Menentukan Batas Wilayah Udara Indonesia
Wilayah udara Indonesia meliputi seluruh wilayah udara di atas daratan, perairan kepulauan, laut teritorial, dan laut pedalaman di mana Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
Mengutip buku Politik Aviasi dan Tantangan Negara Kepulauan oleh Syarif Iqbal, cara menentukan batas wilayah udara Indonesia dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu berdasarkan batas vertikal dan batas horizontal. Berikut penjelasannya:
1. Batas Vertikal Wilayah Udara Indonesia
Berdasarkan Konvensi Chicago 1944, batas vertikal merupakan wilayah udara yang tingginya mencapai 110-130 km dari ketinggian permukaan suatu negara.
Di Indonesia, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur batas wilayah udara Indonesia secara eksplisit.
Namun, Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa batas vertikal wilayah udara Indonesia mengikuti ketentuan Konvensi Chicago 1944, yaitu berkisar 110-130 km.
2. Batas Horizontal Wilayah Udara Indonesia
Batas horizontal wilayah udara Indonesia dibatasi oleh wilayah teritorial, yaitu perairan dan daratan. Jadi, batas horizontal adalah ruang udara yang terletak di atas ruang daratan dan lautan sekitar wilayah negara.
Berdasarkan pemahaman tersebut, batas kedaulatan wilayah udara secara horizontal adalah sama dengan luas wilayah daratan dan perairan negaranya.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Teritorial Negara, yang menyatakan bahwa teritorial udara Indonesia mengiringi batas kedaulatan negara di daratan maupun lautan.
Dengan demikian, batas wilayah udara Indonesia secara horizontal memiliki luas yang sama dengan luas negara Indonesia, yaitu 5.193.250 km². Adapun luas daratan dan lautan Indonesia adalah sebagai berikut:
Luas daratan Indonesia: 1.919.440 km²
Luas lautan Indonesia: 3.273.810 km²
Indonesia mempunyai kedaulatan yang utuh dan penuh atas wilayah tersebut, termasuk wilayah ruang udara di atasnya.
Sebagai bagian dari kedaulatan suatu negara, wilayah udara mempunyai fungsi strategis sebagai aset nasional yang sangat berharga untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Batas wilayah udara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan militer. Oleh sebab itu, wilayah udara harus dimanfaatkan secara optimal, termasuk dalam aspek keamanan, keselamatan, dan pertahanan negara.
(SFR)
