Konten dari Pengguna

Cara Menentukan Batas Wilayah Udara Indonesia, Simak Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 November 2023 11:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi batas wilayah udara Indonesia. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas wilayah udara Indonesia. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara menentukan batas wilayah udara Indonesia akan dibahas dalam artikel ini. Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah udara, tidak hanya wilayah darat maupun perairan.
ADVERTISEMENT
Wilayah udara suatu negara dapat ditentukan berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai batas wilayah udara suatu negara adalah Konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944.
Ketentuan Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Sementara itu, Konvensi Chicago 1944 menyatakan, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif mencakup wilayah udara di atas negaranya.
Lantas, bagaimana cara menentukan batasan wilayah udara Indonesia? Berikut ini adalah penjelasannya.

Cara Menentukan Batas Wilayah Udara Indonesia

Ilustrasi batas wilayah udara Indonesia. Foto: Pexels
Wilayah udara Indonesia meliputi seluruh wilayah udara di atas daratan, perairan kepulauan, laut teritorial, dan laut pedalaman di mana Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Politik Aviasi dan Tantangan Negara Kepulauan oleh Syarif Iqbal, cara menentukan batas wilayah udara Indonesia dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu berdasarkan batas vertikal dan batas horizontal. Berikut penjelasannya:

1. Batas Vertikal Wilayah Udara Indonesia

Berdasarkan Konvensi Chicago 1944, batas vertikal merupakan wilayah udara yang tingginya mencapai 110-130 km dari ketinggian permukaan suatu negara.
Di Indonesia, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur batas wilayah udara Indonesia secara eksplisit.
Namun, Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa batas vertikal wilayah udara Indonesia mengikuti ketentuan Konvensi Chicago 1944, yaitu berkisar 110-130 km.

2. Batas Horizontal Wilayah Udara Indonesia

Ilustrasi batas horizontal wilayah udara Indonesia sama dengan luas negara. Foto: Pixabay
Batas horizontal wilayah udara Indonesia dibatasi oleh wilayah teritorial, yaitu perairan dan daratan. Jadi, batas horizontal adalah ruang udara yang terletak di atas ruang daratan dan lautan sekitar wilayah negara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemahaman tersebut, batas kedaulatan wilayah udara secara horizontal adalah sama dengan luas wilayah daratan dan perairan negaranya.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Teritorial Negara, yang menyatakan bahwa teritorial udara Indonesia mengiringi batas kedaulatan negara di daratan maupun lautan.
Dengan demikian, batas wilayah udara Indonesia secara horizontal memiliki luas yang sama dengan luas negara Indonesia, yaitu 5.193.250 km². Adapun luas daratan dan lautan Indonesia adalah sebagai berikut:
Indonesia mempunyai kedaulatan yang utuh dan penuh atas wilayah tersebut, termasuk wilayah ruang udara di atasnya.
Sebagai bagian dari kedaulatan suatu negara, wilayah udara mempunyai fungsi strategis sebagai aset nasional yang sangat berharga untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
ADVERTISEMENT
Batas wilayah udara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan militer. Oleh sebab itu, wilayah udara harus dimanfaatkan secara optimal, termasuk dalam aspek keamanan, keselamatan, dan pertahanan negara.
(SFR)