Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online Melalui e-Court
11 Oktober 2023 13:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengajukan gugatan cerai online dapat dilakukan melalui layanan e-Court . Layanan ini memungkinkan pengguna untuk mengurus berkas-berkas perceraian secara praktis, mudah, dan memberikan estimasi biaya yang lebih transparan.
ADVERTISEMENT
Sebagai orang awam dalam hal hukum, sangat wajar jika Anda merasa bingung dengan prosedur persidangan cerai, terutama terkait berkas-berkas yang harus dilampirkan dalam persidangan. Ini termasuk masalah harta, hak asuh anak, tunjangan, dan aspek-aspek penting lainnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah memanfaatkan perkembangan teknologi dengan menciptakan layanan sidang cerai online yang dikenal dengan e-Court. Lantas, bagaimana cara mendaftar gugatan cerai online melalui e-Court?
Apa itu e-Court?
Mengutip laman Makhamah Agung RI Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A, e-Court adalah layanan berbasis online untuk pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya, pembayaran panjar biaya, hingga pemanggilan dan persidangan yang dilakukan secara online.
Layanan e-Court memiliki beberapa fitur penting, di antaranya:
ADVERTISEMENT
e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online di mana masyarakat dapat menghemat waktu. Dasar hukum pelaksanaan e-Court ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPANRB), berikut adalah cara mengajukan gugatan cerai secara online melalui situs web e-Court:
1. Pembuatan Akun
Sebelum melakukan pendaftaran sidang perceraian di e-Court, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.
Pengguna yang dapat menggunakan e-Court adalah advokat (pengguna terdaftar) dan pengguna lain, seperti perorangan, kementerian/lembaga dan BUMN, kejaksaan, badan hukum, dan kuasa insidentil.
Bagi yang bukan advokat, pembuatan akun dapat dilakukan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri dengan syarat membawa KTP dan memiliki email aktif.
ADVERTISEMENT
Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang bukan beragama Islam di Pengadilan Negeri.
Setelah mendapatkan akun tersebut, pendaftar dapat login di situs e-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id) dan melakukan pendaftaran.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Pastikan persyaratan dokumen berikut sudah siap dalam format pdf:
3. Pendaftaran Perkara Secara Online
Berikut alur pendaftaran perkara secara online:
ADVERTISEMENT
4. Verifikasi Pendaftaran
Setelah Anda menyelesaikan langkah-langkah di atas, pengadilan akan memverifikasi pendaftaran perkara Anda. Anda dapat menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pihak pengadilan.
Jika disetujui, laporan verifikasi akan dikirim melalui email dan Anda akan mendapatkan nomor perkara. Setelah itu, pemberitahuan sidang dan pengadilan juga akan dikirimkan melalui email.
Itulah penjelasan mengenai cara mengajukan gugatan cerai online melalui e-Court. Pastikan bahwa semua berkas yang diperlukan sudah siap dan mengikuti instruksi dengan cermat. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa proses perceraian berjalan lancar.
(SFR)