Konten dari Pengguna

Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023 Secara Lengkap

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengajukan sanggah SKD CPNS 2023. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan sanggah SKD CPNS 2023. Foto: Pexels

Cara mengajukan sanggah SKD CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Peserta yang tidak lolos dalam tes seleksi kompetensi dasar (SKD), dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung.

Sebagai informasi, hasil tes SKD CPNS sudah diumumkan pada 20-22 November 2023 lalu melalui laman resmi lembaga atau kementerian yang dilamar oleh peserta. Pesetra bisa mengecek perolehan nilai SKD masing-masing melalui laman sertificat.bkn.go.id.

Bagi peserta yang tidak lolos dalam tes SKD CPNS dan keberatan dengan hasilnya, peserta bisa mengajukan sanggahan kepada pihak penyelenggara. Untuk mengetahui cara mengajukan sanggah SKD CPNS 2023, berikut ini adalah penjelasannya.

Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023

Ilustrasi mengajukan sanggah SKD CPNS 2023. Foto: Pexels

Masa sanggah CPND adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta CPNS atas hasil ujian SKD. Jika peserta menemukan bahwa hasil ujiannya tidak sesuai atau ada kekeliruan, peserta bisa mengajukan sanggahan kepada pihak penyelenggara.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa masa sanggah SKD dijadwalkan pada 23-25 November 2023. Dalam periode itu, peserta CPNS dapat mengirimkan sanggahannya atas hasil ujian SKD yang mereka terima.

Berikut jadwal masa sanggah SKD CPNS 2023 secara lengkap:

  • Masa sanggah SKD: 23-25 November 2023

  • Jawab sanggah SKD: 23-27 November 2023

  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023

  • Pengumuman pasca sanggah SKD: 27 November - 2 Desember 2023

Pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing selama jadwal masa sanggah berlangsung.

Berikut cara mengajukan sanggah SKD CPNS 2023 yang bisa dilakukan:

1. Login Akun SSCASN

Langkah pertama adalah login ke laman sscasn.bkn.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password peserta.

2. Ajukan Sanggah SKD

Setelah login, klik tombol "Ajukan Sanggah SKD" untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil nilai SKD yang diterima.

3. Jelaskan Alasan Sanggahan

Ilustrasi melakukan pengajuan sanggah SKD CPNS. Foto: Pexels

Pada halaman "Ajukan Sanggah SKD", isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologis dan alasan yang mendasari pengajuan sanggah Anda.

Pastikan penjelasan yang Anda berikan lengkap, jelas, dan didukung dengan alasan yang kuat sesuai hasil tes SKD yang diterima.

4. Unggah Bukti dan Berkas Pendukung

Unggah bukti dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang diminta untuk memperkuat sanggahan. Pastikan untuk mengunggahnya dalam bentuk file yang telah ditetapkan.

5. Setujui Ketentuan

Sebelum melanjutkan, Anda akan diminta untuk menyetujui disclaimer atau ketentuan yang berlaku dalam proses sanggah. Pastikan Anda membaca dan memahami ketentuan tersebut, kemudian klik kotak centang persetujuan.

6. Selesaikan Proses Sanggah

Periksa kembali isian formulir Anda, kemudian klik tombol "Akhiri Proses Sanggah" untuk menyelesaikan proses pengajuan sanggah SKD Anda. Pastikan semua informasi yang Anda sampaikan sudah benar sebelum menyelesaikan proses ini.

Perlu dicatat bahwa pengajuan sanggah hanya akan diproses oleh instansi terkait apabila kesalahan pada nilai SKD CPNS 2023 terbukti bukan berasal dari peserta.

(SFR)