Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023 Secara Lengkap

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
24 November 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengajukan sanggah SKD CPNS 2023. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan sanggah SKD CPNS 2023. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Cara mengajukan sanggah SKD CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Peserta yang tidak lolos dalam tes seleksi kompetensi dasar (SKD), dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, hasil tes SKD CPNS sudah diumumkan pada 20-22 November 2023 lalu melalui laman resmi lembaga atau kementerian yang dilamar oleh peserta. Pesetra bisa mengecek perolehan nilai SKD masing-masing melalui laman sertificat.bkn.go.id.
Bagi peserta yang tidak lolos dalam tes SKD CPNS dan keberatan dengan hasilnya, peserta bisa mengajukan sanggahan kepada pihak penyelenggara. Untuk mengetahui cara mengajukan sanggah SKD CPNS 2023, berikut ini adalah penjelasannya.

Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023

Ilustrasi mengajukan sanggah SKD CPNS 2023. Foto: Pexels
Masa sanggah CPND adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta CPNS atas hasil ujian SKD. Jika peserta menemukan bahwa hasil ujiannya tidak sesuai atau ada kekeliruan, peserta bisa mengajukan sanggahan kepada pihak penyelenggara.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa masa sanggah SKD dijadwalkan pada 23-25 November 2023. Dalam periode itu, peserta CPNS dapat mengirimkan sanggahannya atas hasil ujian SKD yang mereka terima.
ADVERTISEMENT
Berikut jadwal masa sanggah SKD CPNS 2023 secara lengkap:
Pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing selama jadwal masa sanggah berlangsung.
Berikut cara mengajukan sanggah SKD CPNS 2023 yang bisa dilakukan:

1. Login Akun SSCASN

Langkah pertama adalah login ke laman sscasn.bkn.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password peserta.

2. Ajukan Sanggah SKD

Setelah login, klik tombol "Ajukan Sanggah SKD" untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil nilai SKD yang diterima.

3. Jelaskan Alasan Sanggahan

Ilustrasi melakukan pengajuan sanggah SKD CPNS. Foto: Pexels
Pada halaman "Ajukan Sanggah SKD", isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologis dan alasan yang mendasari pengajuan sanggah Anda.
ADVERTISEMENT
Pastikan penjelasan yang Anda berikan lengkap, jelas, dan didukung dengan alasan yang kuat sesuai hasil tes SKD yang diterima.

4. Unggah Bukti dan Berkas Pendukung

Unggah bukti dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang diminta untuk memperkuat sanggahan. Pastikan untuk mengunggahnya dalam bentuk file yang telah ditetapkan.

5. Setujui Ketentuan

Sebelum melanjutkan, Anda akan diminta untuk menyetujui disclaimer atau ketentuan yang berlaku dalam proses sanggah. Pastikan Anda membaca dan memahami ketentuan tersebut, kemudian klik kotak centang persetujuan.

6. Selesaikan Proses Sanggah

Periksa kembali isian formulir Anda, kemudian klik tombol "Akhiri Proses Sanggah" untuk menyelesaikan proses pengajuan sanggah SKD Anda. Pastikan semua informasi yang Anda sampaikan sudah benar sebelum menyelesaikan proses ini.
Perlu dicatat bahwa pengajuan sanggah hanya akan diproses oleh instansi terkait apabila kesalahan pada nilai SKD CPNS 2023 terbukti bukan berasal dari peserta.
ADVERTISEMENT
(SFR)