Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengaktifkan Kembali KIS dari Pemerintah, Peserta PBI JK Wajib Tahu
29 November 2023 12:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mengaktifkan kembali KIS dari pemerintah dapat dilakukan oleh peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Bagi peserta PBI JK yang KIS-nya telah dinonaktifkan, dapat melakukan pengaktifan kembali dengan syarat layak membutuhkan layanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kartu jaminan kesehatan ini diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8, apabila dalam jangka waktu 6 bulan kartu KIS tidak pernah digunakan untuk berobat ataupun sekadar cek kesehatan, maka kartu akan dinonaktifkan hingga peserta PBI JK mengaktifkannya kembali.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali KIS dari pemerintah? Berikut ini adalah penjelasannya.
Cara Mengaktifkan Kembali KIS dari Pemerintah
Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah cara mengaktifkan kembali KIS dari pemerintah yang bia dilakukan peserta PBI JK:
ADVERTISEMENT
1. Siapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
Langkah pertama, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk mengaktifkan kembali kartu KIS tersebut, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) asli.
2. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center atau CHIKA (Chat Assistant JKN)
Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 105 atau menggunakan Chat Assistant JKN (CHIKA) untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK.
Nantinya, petugas akan memberikan informasi yang lebih jelas tentang proses pengaktifan kembali kartu KIS milik Anda.
3. Lapor ke Dinas Sosial Setempat dengan Dokumen Kependudukan
Selanjutnya, peserta harus melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu KIS, KK, dan KTP. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi identitas diri dan status kepesertaan Anda.
4. Dinas Sosial Menerbitkan Surat Keterangan
Berdasarkan dokumen kependudukan yang Anda berikan, Dinas Sosial selanjutkan akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.
ADVERTISEMENT
Surat keterangan ini merupakan permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan PBI JK dan membutuhkan layanan kesehatan.
5. KIS Aktif Kembali
Setelah mendapatkan surat keterangan, Anda dapat kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit dan melapor bahwa kartu KIS Anda sudah aktif kembali.
Dengan KIS yang kembali aktif, Anda dapat menerima layanan kesehatan yang dibutuhkan di fasilitas kesehatan terdekat.
Bagi peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, Anda perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar Anda dapat terdaftar kembali dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
(SFR)