Konten dari Pengguna

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Ini Panduannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 28.000 rekening berstatus dormant atau tidak aktif sepanjang tahun 2024. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang bisa merugikan masyarakat.

Pasalnya, rekening pasif sering kali dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal, seperti judi online, penipuan, hingga pencucian uang. Oleh karena itu, kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski begitu, PPATK menegaskan bahwa nasabah yang rekeningnya diblokir sementara tetap berhak atas dana miliknya. Mereka juga bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui kantor cabang bank sesuai prosedur yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

Ilustrasi ATM BSI. Foto: Shutterstock

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening tabungan yang tidak memiliki saldo dan tidak digunakan selama enam bulan berturut-turut bisa dianggap sebagai rekening pasif atau dormant.

Proses pengaktifan kembali rekening tersebut dapat berbeda, tergantung kebijakan masing-masing bank. Berikut langkah reaktivasi di sejumlah bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yang dirangkum dari laman resminya:

1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Pengaktifan kembali rekening BRI dormant dapat dilakukan dengan mendatangi unit kerja BRI terdekat. Pastikan nasabah membawa identitas diri dan dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan rekening saat proses reaktivasi.

Adapun produk tabungan BRI yang akan berubah status menjadi dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari meliputi:

  • Tabungan BRI Simpedes

  • Tabungan BRI Simpedes BISA

  • Tabungan BRI Simpedes Usaha

  • Tabungan BRI BritAma Umum

  • Tabungan BRI BritAma Bisnis

  • Tabungan BRI BritAma Prioritas

  • Tabungan BRI BritAma Mitra

  • Tabungan BRI BritAma DHE

  • Tabungan BRI Junio

2. Bank Negara Indonesia (BNI)

Ilustrasi transaksi di ATM BNI. Foto: Bank BNI

Nasabah BNI yang memiliki rekening dalam status dormant bisa mengaktifkannya kembali dengan datang langsung ke kantor cabang BNI terdekat. Saat mengajukan aktivasi, nasabah harus membawa identitas diri dan melakukan transaksi, baik setor maupun tarik dana, dengan minimal setoran sebesar Rp 100.000.

3. Bank Mandiri

Proses pengaktifan kembali untuk rekening Bank Mandiri dormant bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang. Selain itu, aktivasi juga bisa dilakukan lewat aplikasi Livin’ by Mandiri, khususnya bagi nasabah yang sudah memiliki akun dan mengunduh aplikasinya.

Untuk mengaktifkan rekening lewat Livin’, nasabah cukup buka aplikasi, pilih tabungan yang tidak aktif, lalu tekan tombol “Aktivasi Sekarang”. Setelah itu, lakukan verifikasi wajah dengan swafoto, masukkan enam digit PIN, dan lakukan transaksi seperti transfer, pembayaran, atau isi saldo.

Baca Juga: Limit Transfer BRI berdasarkan Jenis Rekening dan Kartu yang Dimiliki Nasabah

(ANB)