Konten dari Pengguna

Cara Mengaktifkan KIS dan BPJS Lewat JKN Mobile

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile. Foto: Pexels

KIS atau Kartu Indonesia Sehat dapat berubah status menjadi tidak aktif jika tidak digunakan dalam jangka waktu 6 bulan. KIS dapat kembali diaktifkan jika pemilik kartu mengurusnya di kantor BPJS terdekat.

Selain itu, KIS juga dapat diaktifkan lewat JKN Mobile. Bagi yang belum tahu, JKN Mobile adalah aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan kesehatannya.

Apa Itu KIS

Pengertian KIS. Foto: Pexels

KIS adalah kartu yang berfungsi memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Perlu dipahami bahwa KIS dan BPJS itu berbeda.

KIS adalah program yang bertujuan untuk melakukan perluasan dari program BPJS Kesehatan yang sudah ada lebih dulu. KIS diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

KIS terbagi menjadi dua jenis, yakni KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan KIS Non PBI. KIS PBI diperuntukan bagi seseorang yang kondisi ekonominya sangat lemah dan iurannya disubsidi dari pemerintah. Sementara KIS Non PBI mengharuskan pesertanya membayar iuran secara mandiri.

Baca Juga: Cara Mengecek Kartu Indonesia Sehat (KIS) Masih Aktif atau Tidak

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBIFoto: Pexels

Mengutip laman resmi Kabupaten Bekasi, KIS dapat diaktifkan kembali dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat, tidak bisa dilakukan lewat JKN Mobile.

Selain itu, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk mengetahui status kepesertaan terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah pengaktifan KIS di kantor BPJS Kesehatan.

  1. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu KIS PBI Jaminan Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP.

  2. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk melakukan permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS. Dinas sosial juga akan menyerahkan keterangan bahwa peserta membutuhkan layanan kesehatan.

  3. Setelah dilakukan re-aktivasi kartu KIS, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit untuk melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

  4. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silakan bawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat. Hal ini agar peserta bisa masuk ke dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Cara Mengaktifkan BPJS Lewat JKN Mobile

Jika ingin mengaktifkan BPJS kembali, Anda dapat mengunduh JKN Mobile lalu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel

  2. Isi identitas diri seperti nomor kartu dan password serta kode captcha untuk verifikasi

  3. Klik menu 'Peserta'

  4. Klik menu 'Status Kepesertaan'

  5. Klik menu 'Segmen Peserta'. Ubah segmen peserta, misalnya dari pegawai swasta ke pekerja mandiri, lalu klik 'Selanjutnya'

  6. Pilih saluran pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki.

  7. BPJS Kesehatan memberi informasi seputar pendaftaran rekening autodebet. Ceklis 'Saya Setuju', lalu klik 'Selanjutnya'

  8. Isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, nama, nomor rekening, dan nomor handphone, lalu klik 'Daftar Autodebet'

  9. Lakukan pembayaran lalu klik 'Selanjutnya'

  10. Pilih jenis kelas yang diinginkan, lalu ceklis 'Setuju' dan 'Selanjutnya'

  11. BPJS Kesehatan memberi informasi seputar pengaktifan kembali kepesertaan, lalu klik 'Setuju' dan 'Selanjutnya'

  12. BPJS Kesehatan memberikan kode verifikasi ke nomor HP, lalu masukkan kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN dan klik 'Verifikasi'

  13. Pengaktifan kembali selesai.

(DEL)