Konten dari Pengguna

Cara Mengaktifkan KIS PBI secara Online, Mudah dan Praktis

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

  Ilustrasi cara  mengaktifkan KIS PBI secara online. Foto: Pexel.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengaktifkan KIS PBI secara online. Foto: Pexel.

Cara mengaktifkan KIS PBI secara online cukup memudahkan aktivitas peserta. Di mana peserta hanya perlu mengisi data diri dan menyiapkan dokumen persyaratan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program bantuan sosial yang memberikan layanan kesehatan secara gratis. Mengutip laman Portal Informasi Indonesia, KIS PBI hanya ditujukan untuk masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Melalui program ini, penerima manfaat akan mendapatkan Kartu BPJS dengan pelayanan kesehatan kelas 3. Lantas, bagaimana cara mengaktifkan KIS PBI secara online? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.

Cara Mengaktifkan KIS PBI secara Online

Ilustrasi cara mengaktifkan KIS PBI secara online. Foto: Unsplash.

Supaya bisa menjadi peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, masyarakat perlu mendaftar lebih dahulu ke Data Terpadu Keluarga Sosial Kemenkes (DTKS). Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  • Download Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial di PlayStore.

  • Kemudian, buat akun baru untuk registrasi dengan melengkapi data pribadi. Data yang perlu diisi berupa nomor KK, NIK, nama dan alamat lengkap Nomor HP, serta email.

  • Unggah Foto KTP dan Swafoto dengan KTP, lalu klik ‘Daftar’.

  • Pilih menu ‘Daftar Usulan’ pada halaman utama. Kemudian, klik ‘Tambahkan Usulan’ dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).

  • Petugas akan melakukan verifikasi data pemohon. Tunggu hasilnya selama beberapa hari.

  • Apabila syarat sudah terpenuhi, Dinas Sosial akan meneruskan data-data peserta ke Dinas Kesehatan untuk didaftarkan ke program KIS PBI.

  • Proses pendaftaran memerlukan waktu 14-30 hari kerja. Jika KIS PBI telah aktif, penerima manfaat bisa mendapatkan pengobatan gratis di Puskesmas maupun fasilitas kesehatan lain yang telah ditetapkan.

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Non Aktif

Ilustrasi cara mengaktifkan KIS PBI secara online. Foto: Unsplash.

Kepesertaan KIS PBI dapat dihapuskan apabila masyarakat sudah mempunyai kehidupan yang layak. Namun, peserta bisa mengaktifkan kembali (reaktivasi) KIS PBI jika suatu waktu membutuhkan program ini lagi. Dikutip dari situs Pemerintah Kabupaten Bekasi, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI.

1. Mengecek Status Kepesertaan

Langkah pertama melakukan reaktivasi KIS PBI adalah dengan mengecek status kepesertaan BPSJ Kesehatan terlebih dahulu. Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan secara langsung atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di 165. Untuk layanan bebas pulsa, masyarakat juga dapat menggunakan fitur Chat Assistant JKN (CHIKA) untuk menanyakan status kepesertaan.

2. Melapor ke Dinsos

Apabila sudah tidak aktif, peserta bisa melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI BPJS Kesehatan.

Khusus peserta KIS PBI yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, wajib mendaftar ulang ke Dinsos agar namanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

(GLW)