Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengaktifkan NPWP Status NE secara Online, Mudah dan Praktis
8 Desember 2023 13:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mengaktifkan NPWP Status NE kini bisa dilakukan secara online. Proses aktivasinya cepat dan praktis.
ADVERTISEMENT
NPWP status Non Efektif (NE) diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Status ini menandakan nomor pajak wajib pajak sudah tidak aktif, tapi belum dilakukan penghapusan.
NPWP NE masih bisa diaktifkan kembali jika suatu saat wajib pajak telah memenuhi persyaratan. Aktivasi NPWP NE dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kabupaten/kota masing-masing.
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah juga telah menyediakan layanan online untuk mengaktifkan NPWP melalui laman Pajak.go.id.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan NPWP dengan status NE di laman Pajak.go.id? Simak panduannya dalam ulasan berikut.
Apa Itu NPWP Status NE
NPWP NE adalah status NPWP yang sudah tidak aktif. Status NE membuat seseorang dikecualikan dari lembaga pengawasan administrasi pajak. Pemilik NPWP NE juga tidak wajib melapor SPT tahunan karena kewajiban untuk membayar pajak sudah gugur
ADVERTISEMENT
Ada tiga faktor yang dapat menyebabkan status NPWP diubah menjadi Non-Efektif. Pertama, berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 010/2016 besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin dan belum memiliki tanggungan adalah Rp 54 juta per tahun.
Kedua, wajib pajak perorangan yang sebelumnya menjalankan usaha atau bekerja, tetapi kini sudah tidak lagi melakukan aktivitas tersebut. Pengajuan status dilakukan untuk untuk menghindari denda akibat tidak lapor SPT.
Terakhir, status NPWP NE dapat diajukan oleh wajib pajak yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari berturut-turut, namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Cara Mengaktifkan Status NE secara Online
Dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPPN), berikut cara mengaktifkan status NE secara online.
ADVERTISEMENT
Selain melalui laman Pajak.go.id, pemohon juga bisa mengaktifkan NPWP berstatus NE dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Berikut langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
(GLW)