Konten dari Pengguna

Cara Mengaktifkan NPWP Status NE secara Online, Mudah dan Praktis

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengaktifkan NPWP status NE secara online. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengaktifkan NPWP status NE secara online. Foto: Unsplash.

Cara mengaktifkan NPWP Status NE kini bisa dilakukan secara online. Proses aktivasinya cepat dan praktis.

NPWP status Non Efektif (NE) diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Status ini menandakan nomor pajak wajib pajak sudah tidak aktif, tapi belum dilakukan penghapusan.

NPWP NE masih bisa diaktifkan kembali jika suatu saat wajib pajak telah memenuhi persyaratan. Aktivasi NPWP NE dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kabupaten/kota masing-masing.

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah juga telah menyediakan layanan online untuk mengaktifkan NPWP melalui laman Pajak.go.id.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan NPWP dengan status NE di laman Pajak.go.id? Simak panduannya dalam ulasan berikut.

Apa Itu NPWP Status NE

Ilustrasi cara mengaktifkan NPWP status NE secara online. Foto: Unsplash.

NPWP NE adalah status NPWP yang sudah tidak aktif. Status NE membuat seseorang dikecualikan dari lembaga pengawasan administrasi pajak. Pemilik NPWP NE juga tidak wajib melapor SPT tahunan karena kewajiban untuk membayar pajak sudah gugur

Ada tiga faktor yang dapat menyebabkan status NPWP diubah menjadi Non-Efektif. Pertama, berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 010/2016 besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin dan belum memiliki tanggungan adalah Rp 54 juta per tahun.

Kedua, wajib pajak perorangan yang sebelumnya menjalankan usaha atau bekerja, tetapi kini sudah tidak lagi melakukan aktivitas tersebut. Pengajuan status dilakukan untuk untuk menghindari denda akibat tidak lapor SPT.

Terakhir, status NPWP NE dapat diajukan oleh wajib pajak yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari berturut-turut, namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Cara Mengaktifkan Status NE secara Online

Ilustrasi cara mengaktifkan NPWP status NE secara online. Foto: Unsplash.

Dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPPN), berikut cara mengaktifkan status NE secara online.

  • Buka situs https://pajak.go.id. Kemudian pilih ‘Chat Pajak’ di sebelah kanan bawah layar.

  • Lengkapi data dengan lengkap. Data yang diminta mencakup NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel.

  • Pilih opsi pertanyaan untuk pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif dan klik ‘Connect’.

  • Tunggu balasan dan ajukan permohonan aktivasi NPWP NE kepada petugas pajak.

  • Petugas akan mengarahkan pemohon untuk melengkapi sejumlah data dan membuat pernyataan terkait pengaktifan kembali NPWP NE.

  • Setelah itu, tunggu proses verifikasi data. Jika disetujui, pemohon akan menerima email pemberitahuan.

Selain melalui laman Pajak.go.id, pemohon juga bisa mengaktifkan NPWP berstatus NE dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Berikut langkah-langkahnya.

  • Kunjungi KPP terdekat, lalu isi formulir aktivasi NPWP

  • Serahkan formulir permohonan yang telah ditandatangani beserta fotokopi KTP dan NPWP lama ke petugas.

  • Petugas akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak NE.

(GLW)