Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengatasi 500 Internal Server Error Coretax, Wajib Pajak Perlu Tahu!
12 Februari 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Logo Coretax. Foto: Dok. DJP](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkt63qc2td556rkeb9zxpk47.jpg)
ADVERTISEMENT
Setiap wajib pajak perlu memahami cara mengatasi 500 internal server error Coretax . Sebab, kendala ini dapat mengganggu proses administrasi perpajakan.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, 500 internal server error adalah status yang menunjukkan bahwa server Coretax sedang bermasalah. Di media sosial, wajib pajak ramai-ramai komplain dan mengeluhkan kendala tersebut.
Selain menyita waktu, error pada server Coretax juga menyebabkan tombol "Cetak PDF" tidak muncul sehingga wajib pajak tidak bisa mengunduh dokumen perpajakan.
Cara Mengatasi 500 Internal Server Error Coretax
Merujuk laporan kumparanBISNIS, Coretax sering mengalami error sejak pertama kali diluncurkan. Mulai dari ketidakmampuan login, kegagalan dalam input data, hingga transaksi yang tertunda.
Kode 500 internal server error biasanya terjadi akibat gangguan pada server Coretax, kesalahan dalam pemrosesan data, atau faktur pajak yang belum tervalidasi dengan benar.
Beberapa penyebab umum masalah ini meliputi faktur pajak yang telah diunggah namun belum menampilkan opsi untuk ekspor PDF, gangguan teknis pada server Coretax yang menghambat pengolahan data, hingga kesalahan teknis yang mungkin disebabkan oleh pengguna. Misalnya, browser yang tidak kompatibel atau cache yang penuh, serta faktur pajak yang masih berstatus pending atau belum terverifikasi.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan wajib pajak untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan mengunakan sistem lama, yaitu melalui laman DJP Online (pajak.go.id). Namun, bagi wajib pajak yang sudah terlanjur mengakses Coretax dan menemukan kendala kode 500 internal server error, dapat mengatasinya dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Tunggu Hingga Server Coretax Kembali Normal
Masalah kode 500 sering kali disebabkan oleh gangguan pada server Coretax. Jika ini terjadi, Anda hanya perlu menunggu beberapa jam hingga sistem kembali berfungsi. Selama menunggu, coba logout dari akun Coretax, kemudian login kembali setelah beberapa waktu untuk memeriksa apakah opsi ekspor PDF sudah tersedia.
2. Periksa Koneksi Internet dan Gunakan Browser Lain
Pastikan koneksi internet Anda stabil karena jaringan yang lemah dapat memengaruhi akses ke sistem Coretax. Selain itu, gunakan browser yang kompatibel seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox dalam versi terbaru. Hindari menggunakan browser dengan banyak ekstensi aktif yang dapat memperlambat atau mengganggu pemuatan halaman Coretax.
ADVERTISEMENT
3. Refresh Halaman dan Bersihkan Cache Browser
Cache yang menumpuk di browser dapat menyebabkan fitur tertentu tidak muncul atau berfungsi dengan baik. Untuk mengatasinya, lakukan langkah-langkah berikut:
4. Buat Ulang Faktur Pajak Baru
Jika setelah menunggu, tombol ekspor PDF tetap tidak muncul, coba buat faktur pajak baru. Caranya yaitu:
5. Periksa Status Faktur Pajak di Sistem Coretax
Pastikan faktur pajak yang ingin diunduh telah berstatus finalisasi atau diverifikasi. Jika statusnya masih pending atau terdapat notifikasi kesalahan, periksa kembali data faktur pajak tersebut. Pastikan data yang diinput sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari error.
6. Hubungi Layanan Coretax atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Apabila semua langkah di atas tidak berhasil, segera hubungi layanan pelanggan Coretax atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Saat menghubungi, sertakan bukti tangkapan layar (screenshot) dari pesan error yang muncul. Hal ini akan mempermudah tim teknis dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah Anda.
ADVERTISEMENT
(DR)