Konten dari Pengguna

Cara Mengatasi Kendala NIK Belum Ditemukan dalam DTKS

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi laptop peserta KIP Kuliah. Foto: DimaBerlin/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi laptop peserta KIP Kuliah. Foto: DimaBerlin/Shutterstock

Ketika menjadi peserta program KIP Kuliah, mahasiswa akan diarahkan untuk mengisi data-data tertentu, termasuk sinkronisasi NIK dan DTKS. Namun, terkadang ada kendala yang menyebabkan munculnya notifikasi “NIK Anda belum ditemukan di DTKS”. Apa penyebabnya?

Kendala sinkronisasi NIK ke (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) DTSKS biasanya disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya karena memang mahasiswanya belum terdaftar oleh Kemensos melalui desa/kelurahan tempat ia tinggal. Kemudian, kesalahan dalam input data juga bisa menyebabkan proses sinkronisasi gagal.

Jika itu terjadi, sinkronisasi data NIK mahasiswa di Kemensos dan akun KIP Kuliah akan sulit dilakukan. Untuk mengatasinya, kamu harus mengurusnya langsung di bagian administrasi kampus atau layanan Kemensos.

Nantinya, kamu akan diarahkan untuk melengkapi sejumlah data tambahan. Agar tidak keliru, simak cara mengatasi NIK yang tidak ditemukan di DTKS lewat artikel berikut.

Cara Mengatasi NIK Tidak Ditemukan di DTKS

Ilustrasi mahasiswa penerima kip kuliah. Foto: Buro Millennial via Pexels

Biasanya, mahasiswa penerima KIP yang tidak terdaftar di DTKS akan diminta untuk mengisi lebih banyak data di akun KIP Kuliah, mencakup data diri, kondisi ekonomi, dan aset yang dimiliki.

Kemudian, mahasiswa juga akan diminta melengkapi dokumen pendukung ekonomi seperti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Dokumen ini bisa didapatkan di kantor kelurahan/desa setempat yang sesuai dengan alamat domisili mahasiswa.

Jadi, meski belum terdata di DTKS, mahasiswa masih memiliki kesempatan untuk mengikuti program KIP Kuliah. Syaratnya, ia wajib mengisi data diri yang valid dan berasal dari keluarga tidak mampu.

Nantinya, mahasiswa akan melalui tahap seleksi tambahan. Pihak Kemensos, Kemendikbud, ataupun kampus akan melakukan kunjungan ke rumah penerima KIP Kuliah untuk mengecek kondisi keluarga yang sebenarnya.

Sebagai alternatif, orangtua/wali siswa bisa mengajukan diri ke kantor kelurahan/desa untuk didaftarkan masuk DTKS. Namun, proses pengusulan ini memakan waktu cukup lama.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Ilustrasi manfaatkan program beasiswa Foto: Shutterstock

Tidak semua mahasiswa bisa mendaftar KIP Kuliah. Kemdikbud membatasi programnya hanya untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Kemudian, ada sejumlah persyaratan lainnya yang mesti diikuti. Dikutip dari laman Kemdikbud, berikut penjelasan selengkapnya:

  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

(MSD)