Konten dari Pengguna

Cara Mengatasi NIK Tidak Ditemukan Saat Pendaftaran PPDB Online 2024

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi laptop peserta ujian. Foto: DimaBerlin/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi laptop peserta ujian. Foto: DimaBerlin/Shutterstock

Kerap dijumpai berbagai masalah dalam proses pendaftaran PPDB online, salah satunya yaitu data NIK tidak ditemukan. Padahal, NIK adalah data yang paling krusial dan dibutuhkan dalam proses administrasi siswa.

NIK (Nomor Induk Kependudukan) diterbitkan langsung oleh Instansi Pelaksana Dukcapil sebagai dasar untuk pelayanan publik. NIK berlaku seumur hidup dan diperlukan dalam proses pendaftaran sekolah, baik untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK.

Data NIK harus sinkron dengan data pemerintahan pusat. Dalam NIK, terdapat informasi mengenai data diri seseorang yang mencakup kode provinsi, kabupaten, kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor urut di kecamatan yang memiliki tanggal lahir sama.

NIK calon siswa biasanya tertera dalam Kartu Keluarga (KK). Untuk memperbaiki masalah NIK yang tidak ditemukan saat mendaftar PPDB online 2024, Anda bisa mengetahui solusinya dalam artikel berikut ini.

Cara Mengatasi NIK Tidak Ditemukan

Ilustrasi remaja memakai laptop Apple MacBook Pro. Foto: Buro Millennial via Pexels

Sebenarnya, masalah NIK yang tidak ditemukan bisa dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satunya karena siswa memindahkan data NIK miliknya ke KK orang lain secara tiba-tiba atau kurang dari 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Hal ini sering terjadi karena banyak siswa yang ingin masuk ke sekolah favoritnya. Mereka pun rela memindahkan domisilinya menjadi dekat dengan sekolah agar memenuhi persyaratan sistem zonasi.

Akibatnya, data NIK tersebut belum diperbarui dan tidak mendapatkan legalisir dari pihak kecamatan. Jika digunakan untuk mendaftar PPDB, data siswa tidak akan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk mengatasi permasalahan ini, sebaiknya segera lakukan verifikasi ke pihak kecamatan setempat. Nantinya, kecamatan akan melakukan legalisasi KK. Dengan begitu, siswa bisa melanjutkan proses pendaftaran PPDB seperti semula.

Syarat KK Pendaftaran PPDB Online 2024

Ilustrasi mendaftar ppdb online 2024. Foto: Shutterstock

Seperti disebutkan sebelumnya, KK dan NIK adalah data yang paling krusial dalam pendaftaran PPDB 2024. Karena Kemdikbud dan Kemenag menetapkan sistem zonasi dalam proses seleksinya, banyak calon siswa yang terkendala dalam sinkronasi NIK tersebut.

Untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan siswa agar bisa lolos PPDB sistem zonasi, pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah syarat tentang pendaftaran KK.

Syarat tersebut diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang isinya sebagai berikut:

  • Domisili Calon Peserta Didik Baru atau CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

  • Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

  • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena Penambahan Anggota Keluarga Selain CPDB; Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah; dan Kartu Keluarga hilang atau rusak.

  • Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan KK yang lama jika terdapat perubahan data atau rusak dan surat keterangan hilang dari kepolisian.

  • Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

  • Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

  • Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan.

Baca juga: Contoh Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua untuk PPDB Online 2024

(MSD)