Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil Secara Online
5 Maret 2024 9:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam situasi tertentu, terkadang Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang tidak ditemukan dalam database Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Jika Anda menghadapi situasi ini, jangan khawatir karena terdapat cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs Disdukcapil Kapuas Hulu, setidaknya ada dua situasi yang menyebabkan NIK seseorang tidak terdaftar di Dukcapil. Pertama, bisa jadi saat melakukan perekaman KTP elektronik, NIK orang tersebut berstatus duplikat record atau ganda.
Penyebab lainnya adalah NIK tersebut dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun, serta belum merekam KTP elektronik. Masalah ini harus segera diatasi agar data Anda mudah diintegrasikan dengan layanan kependudukan dan publik lainnya.
Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil Secara Online
Untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil secara online, Anda dapat menghubungi Call Center Hallo Dukcapil, mengirim email pengaduan, mengirim pesan di WhatsApp, atau melalui media sosial. Simak rincian caranya dalam pembahasan berikut.
ADVERTISEMENT
1. Hubungi Halo Dukcapil
2. Mengirimkan Email Pengaduan
ADVERTISEMENT
3. Menggunakan WhatsApp
Masyarakat bisa mengurus NIK yang tidak terdaftar melalui nomor WhatsApp yang tertera di akun resmi X (dulu Twitter) Call Center Dukcapil, yaitu 08118005373.
Kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#nama_lengkap#nomor_KK#domisili#nomor_telepon#alamat_email#permasalahan.
Dalam hal ini, permasalahan yang dihadapi adalah "Nomor NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil". Setelah terkirim, tunggu hingga pihak Dukcapil merespon keperluan Anda.
4. Melalui Media Sosial
Dukcapil juga melayani pengaduan melalui media sosial, yaitu:
Silakan kirim pesan melalui salah satu media sosial yang diinginkan. Sampaikan keluhan bahwa NIK Anda tidak terdaftar. Dukcapil akan memproses laporan Anda.
(DEL)