Konten dari Pengguna

Cara Mengatasi WhiteLabel Error Page di Web SSCASN

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi WhiteLabel Error Page. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi WhiteLabel Error Page. Foto: Unsplash

Cara mengatasi WhiteLabel Error Page perlu diketahui oleh pengguna internet. TulisanWhiteLabel Error Page sering muncul di laman website yang eror, salah satunya laman SSCASN.

WhiteLabel Error Page adalah tanda bahwa sebuah laman tidak bisa diakses karena ada sebuah masalah. Tanda ini mirip dengan 404 not found, page not found, atau HTTP 404. Artinya, laman yang dituju tidak bisa memunculkan perintah yang diminta karena masalah koneksi atau yang lainnya.

Tulisan whitelabel error page juga sering muncul di laman SSCASN, yaitu laman pendaftaran CPNS. Lalu, bagaimana cara memperbaiki WhiteLabel Error Page 500?

Cara Mengatasi WhiteLabel Error Page

Ilustrasi WhiteLabel Error Page. Foto: Unsplash

Seperti yang dijelaskan di atas, WhiteLabel Error Page adalah tulisan yang muncul pada laman yang tidak dapat diakses. Tulisan ini biasanya muncul pada laman yang menggunakan Spring Boot, sebuah framework Java yang mempermudah pemrograman suatu situs web.

Dikutip dari laman Spring Boot, tulisan WhiteLabel Error Page akan muncul jika pembuat web tidak menentukan kalimat apa yang akan muncul ketika laman error. Maka dari itu, jika ada masalah di situs web dan belum diperbaiki, Spring Boot akan memunculkan tulisan WhiteLabel Error Page.

Tulisan WhiteLabel Error Page bisa muncul ketika mengakses laman sscasn.bkn.go.id namun terjadi eror. Cara mengatasi WhiteLabel Error Page Chrome di laman SSCASN adalah sebagai berikut:

  1. Akses sscasn.bkn.go.id. Pastikan menggunakan laptop, hp, atau komputer yang terhubung dengan koneksi internet yang kuat dan kompatibel untuk mengakses website tertentu.

  2. Gunakan Mozilla Firefox atau Google Chrome versi terbaru.

  3. Jika tulisan WhiteLabel Error Page, refresh halaman setiap 10-15 menit.

  4. Jika masih terus eror, gunakan InPrivate Window atau Incognito.

  5. Lakukan cara ini dengan minimal 2 perangkat yang berbeda.

  6. Jika selama satu hari masih muncul WhiteLabel Error Page dan laman SSCASN tidak bisa diakses, segera hubungi BKN melalui akun Twitter @BKNgoid atau Instagram @bkngoidofficial

Karena banyaknya pelamar yang mengakses laman SSCASN, maka laman tersebut bisa jadi eror. Untuk itu, pastikan pelamar secara berkala mengakses laman SSCASN dengan cara-cara di atas.

Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023

Linimasa Pendaftaran CPNS 2023

Ilustrasi WhiteLabel Error Page. Foto: Unsplash

Saat ini, pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang lolos seleksi administrasi sedang menunggu jadwal pelaksanaan SKD. Berdasarkan jadwal terbaru dalam surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, di bawah ini adalah jadwal terbaru CPNS 2023:

  • Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023

  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023

  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023

  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023

  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

  • Masa sanggah: 23-25 November 2023

  • Jawab sanggah: 23-27 November 2023

  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023

  • Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 3-22 Desember 2023

  • Penetapan titik lokasi SKB dengan CAT (input lokasi): 3-5 Desember 2023

  • Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023

  • Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023

(TAR)

Baca juga: Kenapa Belum Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS 2023? Ini Penjelasannya