Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Besaran dan Cara Menghitung Zakat Mal
28 Maret 2025 13:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam, zakat terbagi ke dalam beberapa jenis, salah satunya zakat mal. Cara menghitung zakat mal wajib diketahui setiap Muslim, baik yang merasa masih belum dan sudah mampu secara ekonomi.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus Arifin, zakat mal disebut juga zakat harta karena berkenaan dengan harta benda yang dimiliki seorang Muslim. Harta yang dapat dihitung sebagai zakat mal antara lain hasil pertanian atau perkebunan, emas dan perak, uang, hewan ternak, hasil perdagangan, hasil tambang, penghasilan profesi, dan investasi.
Karena itulah waktu untuk menunaikan zakat mal tidak bisa dipastikan kecuali jika harta yang dimiliki telah memenuhi syarat, misal sudah cukup nishab atau mencapai haul. Berbeda dengan zakat fitrah yang hanya bisa dilakukan di bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idulfitri dengan nominal yang sama setiap orangnya.
Lantas, bagaimana cara menghitung zakat mal? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Menghitung Zakat Mal
Sebelum mengetahui cara menghitung besarannya, ada baiknya pahami dulu syarat-syarat harta sudah dikenakan kewajiban zakat mal. Mengutip buku Zakat di Indonesia: Kajian Fikih dan Perundang-undangan oleh Dr. Supani, M.A., sebagaimana mengacu pada UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ini syaratnya:
ADVERTISEMENT
Namun, syarat haul tersebut tidak berlaku untuk zakat hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz.
Menukil buku Manajemen Keuangan Syariah, besaran zakat mal yang harus dikeluarkan bisa diketahui dengan menggunakan rumus 2,5% x jumlah harta yang tersimpan dalam 1 tahun.
Contoh, orang A memiliki emas sebesar 300 gram, maka zakat mal yang harus dibayar yakni:
300 gram x 2,5% = 7,5 gram
Artinya, zakat mal yang harus ia keluarkan yakni setara dengan harga 7,5 gram emas saat itu. Misalnya, jika harga 1 gram emas saat ini mencapai Rp 1,8 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkannya adalah:
1.800.000 x 7,5 gram = Rp 13.500.000
ADVERTISEMENT
Zakat mal bisa dibayarkan melalui lembaga amil resmi. Tujuannya agar zakat tersebut bisa sampai ke tangan yang tepat dan benar-benar membutuhkan.
Gaji 2 Juta Apakah Wajib Zakat Mal?
Dari sekian jenis zakat mal, zakat penghasilan termasuk yang bisa ditunaikan tanpa harus mencapai haul. Zakat penghasilan boleh dibayarkan per bulan atau per tahun, sesuai kemampuan masing-masing.
Namun, paling dianjurkan dibayar setiap bulan dengan besaran yang sama yakni 2,5%. Namun, apakah semua orang yang sudah berpenghasilan wajib mengeluarkan zakat penghasilan termasuk yang gajinya di bawah UMR misalnya hanya Rp 2 juta per bulan?
Mengacu pada lama Baznas, mereka yang penghasilannya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, wajib menunaikan zakat penghasilan. Dipertegas dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa;
ADVERTISEMENT
Nishab zakat penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa mereka yang gajinya hanya Rp 2 juta per bulan tidak wajib membayar zakat mal atau zakat penghasilan.
(ELR)