Cara Mengerjakan e Ijazah SD, Ini Langkah-langkahnya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ijazah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal maupun nonformal, termasuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Dokumen ini diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi seluruh persyaratan kelulusan sesuai ketentuan.
Mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, ijazah memuat informasi mengenai identitas satuan pendidikan, identitas pemilik ijazah, dan pernyataan kelulusan peserta didik. Seiring dengan transformasi digital di bidang pendidikan, penerbitan ijazah kini dilakukan secara elektronik melalui portal e-Ijazah yang dikelola oleh Kemendikdasmen.
Bagi operator sekolah atau pihak terkait yang bertugas mengelola dokumen tersebut, penting untuk memahami cara mengerjakan e ijazah SD dengan benar. Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Cara Mengerjakan e Ijazah SD
Berdasarkan Buku Panduan Manajemen Ijazah terbitan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen, pengelolaan ijazah dilakukan melalui dua tahapan, yaitu verifikasi calon penerima ijazah dan penetapan penerima ijazah. Berikut cara mengerjakan e ijazah SD selengkapnya:
1. Verifikasi Calon Penerima Ijazah
Tahap verifikasi calon penerima ijazah merupakan langkah awal untuk memastikan kesiapan dan keabsahan data peserta didik. Pada tahap ini, operator sekolah perlu melakukan pemutakhiran data, memverifikasi Daftar Nominasi Sementara (DNS), dan menetapkan status kelulusan peserta didik.
Buka Portal Ijazah melalui alamat ijazah.data.kemendikdasmen.go.id dan masuk menggunakan akun satuan pendidikan yang telah disiapkan.
Buka menu 'DNS' di menu sebelah kiri, lalu pilih 'Valid DNS'.
Periksa seluruh data peserta didik untuk memastikan kesesuaiannya.
Sebelum melanjutkan proses, sekolah perlu menerbitkan Surat Keterangan (SK) Kelulusan. SK ini memuat daftar peserta didik yang dinyatakan lulus maupun yang masih berstatus residu.
Setelah SK Kelulusan diterbitkan, input nomor SK ke Portal Ijazah dengan memilih menu 'DNS', kemudian klik 'Nomor SK Kelulusan'.
Klik ikon berbentuk pensil, lalu masukkan nomor SK Kelulusan sesuai format dan panduan yang berlaku. Apabila diperlukan, sekolah dapat berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat terkait penomoran SK.
2. Penetapan Penerima Ijazah
Penetapan penerima ijazah merupakan tahap administratif yang dilakukan satuan pendidikan untuk mengajukan calon penerima ijazah hingga diterbitkannya Nomor Ijazah Nasional. Tahap ini meliputi pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT), dan penerbitan draf ijazah.
Pada Portal Ijazah, klik menu 'DNS' dan klik 'Pembuatan SPTJM'.
Ketuk tombol 'Buat SPTJM Kelulusan', lalu lengkapi data yang diperlukan sesuai ketentuan.
Setelah data terisi, unduh dan cetak SPTJM untuk ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan di atas meterai.
Pindai SPTJM yang telah ditandatangani, kemudian unggah kembali untuk diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat.
Setelah disetujui, sistem DNT dan Nomor Ijazah Nasional bagi peserta didik yang memenuhi syarat.
Kemudian, satuan pendidikan dapat menetapkan tanggal pencetakan draf ijazah sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca Juga: 10 Ide Market Day Anak SD yang Mudah Dibuat dan Laris Manis
(NSF)
