Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengetahui Nasab Sendiri dalam Islam
3 Januari 2024 9:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masalah nasab juga berkali-kali disebutkan dalam Al-Quran, seperti di surat al-Furqân ayat 54 dan al-Mu’minun ayat 101. Oleh karena itu, umat Islam sepatutnya mengetahui nasabnya sendiri dengan jelas.
Cara mengetahui nasab sendiri yang paling sederhana adalah dengan mengetahui siapa ayah kandung kita. Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Nasab
Mengutip dari jurnal berjudul Nasab dalam Perspetif Tafsir Ahkam oleh M. Jamil, kata nasab berasal dari bahasa Arab, yakni nasaban. Akar katanya adalah nasabayansibu nasaban yang berarti kerabat, keturunan atau menetapkan keturunan.
Arti yang serupa juga dijelaskan dalam situs Perpustakaan Mahkamah Agung, nasab adalah hubungan kekeluargaan berdasarkan hubungan darah. Ini merupakan definisi yang telah disepakati empat ulama mazhab fiqh, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.
ADVERTISEMENT
Nasab juga diartikan sebagai pondasi yang kuat dalam membina dan melestarikan keutuhan kehidupan manusia. Sebab, pada hakikatnya, nasab merupakan nikmat dan karunia Allah SWT kepada hamba-Nya.
Nasab harus dijaga kemurniannya, sebab dalam Islam, nasab memiliki keterkaitan erat dengan struktur hukum keluarga. Struktur tersebut mencakup hak pengasuhan, nafkah, hukum kewarisan, dan masalah perwalian dalam pernikahan.
Cara Mengetahui Nasab Sendiri
Untuk mengetahui nasab sendiri, pahami terlebih dahulu cara nasab ditetapkan dalam Islam. Nasab anak yang dilahirkan dapat ditetapkan kepada ayahnya melalui salah satu dari tiga cara berikut.
1. Pernikahan yang Sah atau Rusak
Pernikahan yang sah atau rusak (al-zawâj al-shahih aw alfâsid) merupakan sebab ditetapkannya nasab. Kapan pun pernikahan ditetapkan, walaupun pernikahan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat nikah dalam Islam (fasid), maka setiap anak yang dilahirkan dapat ditetapkan nasabnya.
ADVERTISEMENT
Ulama fiqih telah sepakat mengenai hal tersebut, sekalipun pernikahan dan kelahiran anak tidak didaftarkan secara resmi pada instansi terkait. Jadi, untuk mengetahui nasab sendiri, bisa dengan melihat siapa orang tua.
2. Pengakuan Nasab atau Pengakuan Anak
Pengakuan nasab atau pengakuan anak (ikrar bi al-nasab) merupakan salah satu cara untuk penetapan nasab. Pengakuan ini terbagi menjadi dua macam, yaitu:
3. Bukti
Penetapan nasab melalui bukti lebih kuat dari penetapan nasab melalui ikrar bi alnasab. Ini karena penetapan nasab yang dilakukan melalui ikrar bisa berubah menjadi batal apabila terdapat bukti yang membatalkannya.
Penetapan nasab dengan cara bukti memberi peluang besar terhadap anak untuk menemukan siapa orang tuanya. Penetapan nasab dibuktikan dengan alat bukti, seperti tes DNA.
ADVERTISEMENT
Jadi, untuk mengetahui nasab sendiri, seseorang dapat melakukan tes DNA. Pembuktian ini tentunya memberi jalan kepada jaminan kesejahteraan anak karena akan berdampak pada hak-hak anak dari orang tuanya.
(DEL)