Konten dari Pengguna

Cara Mengganti Sholat Fardhu yang Terlewat, Umat Muslim Wajib Tahu

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 November 2023 10:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi seorang muslim mengganti sholat fardhu yang terlewat. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang muslim mengganti sholat fardhu yang terlewat. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Cara mengganti sholat fardhu yang terlewat memiliki ketentuan yang perlu dipahami oleh umat muslim. Salat yang terlewat hukumnya wajib diqadha atau diganti dengan cara yang sama seperti salat fardhu yang tertinggal.
ADVERTISEMENT
Menurut Syaikh Abdur-Rahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh 'ala Mazahib Al-Arba'ah, hukum mengganti salat fardhu menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin, baik salat yang ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) ataupun tidak.
Sementara menurut Mazhab Syafi'i, mengganti salat fardhu hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin apabila salat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur. Jika salat tertinggal karena adanya udzur, maka wajib menggantinya tapi tidak harus dilakukan sesegera mungkin.
Lantas, bagaimana tata cara mengganti salat fardhu yang terlewat? Berikut ini adalah penjelasannya.

Cara Mengganti Sholat Fardhu yang Terlewat

Ilustrasi seorang muslim mengganti sholat fardhu yang terlewat. Foto: Pexels
Cara mengganti sholat fardhu yang terlewat adalah dengan melaksanakan salat sesuai dengan rakaat salat yang terlewatkan. Misalnya, salat yang terlewat berjumlah empat rakaat, maka qadhanya juga harus dengan empat rakaat.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi seorang musafir yang melakukan perjalanan jauh, ada ketentuan yang berbeda di kalangan empat mazhab, yaitu:
Salat qadha sebaiknya dikerjakan sesegera mungkin. Pengerjaannya seperti salat pada umumnya, hanya saja bacaan niatnya yang berbeda.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Barang siapa yang lupa menunaikan suatu salat, maka hendaklah ia mendirikan salat ketika ia ingat, karena tidak ada tebusannya kecuali itu." (HR. Bukhari)
Mengutip buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat oleh Ahmad Sarwat, salat qadha dalam pelaksanaannya mempunyai beberapa aturan yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Ketentuan Sirr dan Jahr

Ilustrasi seorang muslim yang mengqadha salat. Foto: Pexels
Salat lima waktu yang dikerjakan pada waktunya disunahkan untuk dikeraskan (jalır) bacaannya pada waktu salat Magrib, Isya, dan Subuh. Sementara bacaan pada salat Zuhur dan Ashar disunahkan untuk dibaca secara lirih (sirr).
Jumhur ulama di antaranya Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urusan salat qadha mengikuti waktu asalnya.
Jadi, disunnahkan melirihkan bacaan pada salat qadha Zuhur dan Ashar, meski keduanya diqadha pada malam hari. Begitu juga sebaliknya, disunahkan mengeraskan bacaan saat salat qadha Magrib, Isya, dan Subuh.
ADVERTISEMENT

2. Tertib

Ilustrasi seorang muslim yang mengqadha salat harus tertib sesuai urutan waktu. Foto: Pexels
Para ulama sepakat bahwa prinsipnya salat yang terlewat karena terlupa wajib dikerjakan begitu ingat, dan tidak boleh ditunda atau diselingi terlebih dahulu dengan melakukan salat yang lain.
Sementara itu, apabila seseorang terlewat dari beberapa waktu salat dalam satu hari yang sama, maka cara menggantinya adalah dengan mengurutkan salat-salat itu berdasarkan waktu.
Salat mana yang waktunya lebih awal maka diqadha terlebih dahulu, sedangkan salat yang waktunya belakangan, maka diqadha terakhir.
Ketentuan ini berdasarkan praktik yang dilakukan oleh Rasulullah ketika terlewat empat waktu salat dalam satu hari yang sama. Beliau mengqadha salat fardhu sesuai urutannya, mulai dari Zuhur, Ashar, Magrib, dan terakhir Isya. Berikut keterangan hadisnya:
عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah, 'Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah sehingga tidak bisa mengerjakan empat salat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap.
Kemudian Rasulullah memerintahkan Bilal untuk melantunkan azan diteruskan iqamah. Maka, Rasulullah mengerjakan salat Zuhur.
Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan salat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan salat Magrib. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan salat Isya.'" (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)
(SFR)