Cara Menggunakan Aplikasi JakParkir dan Daftar Lokasi Parkir yang Terintegrasi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menerapkan sistem parkir digital dengan aplikasi JakParkir. Warga dapat melakukan pembayaran parkir secara nontunai sekaligus memesan slot parkir melalui aplikasi.
JakParkir diklaim memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Di antaranya untuk mengurangi praktik parkir liar serta membantu pemerintah dalam mengelola lalu lintas dan transportasi kota.
Hingga Agustus 2025, ada 11 ruas jalan yang terintegrasi JakParkir. Di bawah ini, akan dijelaskan lebih jauh tentang daftar lokasi parkir yang terintegrasi dan cara menggunakan JakParkir di ruas jalan Jakarta.
Cara Menggunakan JakParkir
JakParkir adalah aplikasi parkir digital yang diluncurkan oleh Pemprov DKI Jakarta. JakParkir bisa digunakan oleh pemilik kendaraan untuk memesan slot parkir sebelum kedatangan, melihat ruang parkir yang kosong dan melakukan pembayaran tanpa uang tunai atau melalui metode pembayaran QRIS.
Melansir kumparanNews, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, sistem JakParkir terus berjalan dan diperbaiki untuk meminimalkan kesalahan teknis.
“Sudah bisa (booking). Minggu ini sudah ada penambahan menjadi 11 ruas jalan yang dikelola dengan pola digitalisasi aplikasi JakParkir,” ujar Syafrin, Kamis (21/8).
Adapun daftar 11 ruas jalan yang dapat dipesan slot parkirnya melalui aplikasi JakParkir meliputi:
Jalan Pegambiran (Jakarta Timur)
Jalan Cikini Raya (Jakarta Pusat)
Jalan Juanda Raya (Jakarta Pusat)
Jalan Raden Patah (Jakarta Selatan)
Jalan Adityawarman (Jakarta Selatan)
Jalan Tebah Raya (Jakarta Selatan)
Jalan Sunan Ampel (Jakarta Selatan)
Jalan Muara Karang Raya (Jakarta Utara)
Jalan Petongkangan (Jakarta Barat)
Jalan Pintu Kecil (Jakarta Barat)
Jalan Perniagaan Timur (Jakarta Barat)
Ke depannya, jumlah ruas jalan yang masuk program digitalisasi parkir ini akan terus bertambah secara bertahap. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan, hingga tahun 2027, layanan JakParkir dapat diterapkan di 244 ruas jalan di Jakarta dengan tujuan menekan praktik parkir liar sekaligus meningkatkan kenyamanan layanan transportasi perkotaan.
Baca juga: Kini Warga Bisa Booking Parkir di 11 Ruas Jalan Jakarta Lewat Aplikasi JakParkir
Cara Daftar Akun JakParkir
Untuk menggunakan aplikasi ini, pengguna wajib mendaftar terlebih dahulu. Berikut cara menggunakan aplikasi JakParkir menurut panduan akun Instagram @jakparkir.id:
Unduh aplikasi JakParkir di smartphone melalui Google Play Store.
Buka aplikasi, lalu pilih menu "Daftar".
Isi data diri berupa nomor ponsel, nama depan, nama belakang, dan alamat email.
Buat PIN, lalu klik "OK".
Masukkan kode OTP yang dikirim ke email pengguna.
Jika berhasil login, selanjutnya lengkapi profil dengan data kendaraan seperti jenis dan nomor polisi.
Setelah akun aktif, pengguna akan menemukan tampilan menu utama berupa Cari Parkir, Mau Parkir, dan Info Parkir lengkap dengan peta lokasinya.
(SLT)
