Konten dari Pengguna

Cara Menghapus Nama yang Terdaftar di Partai Politik secara Online

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 Januari 2024 9:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara menghapus nama yang terdaftar di partai politik dapat dilakukan secara online. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Cara menghapus nama yang terdaftar di partai politik dapat dilakukan secara online. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Cara menghapus nama yang terdaftar di partai politik dapat dilakukan secara online. Cara ini perlu diketahui oleh anggota partai politik yang ingin mendaftarkan diri ataupun masyarakat yang namanya tercatat sebagai partai politik tanpa sepengetahuannya.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini sudah berupaya memenuhi hak politik masyarakat yang tidak berkenan menjadi anggota partai politik dengan menyediakan fitur penghapusan data keanggotaan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat.
Proses penghapusan data keanggotaan partai politik dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Lantas, bagaimana cara menghapus nama yang terdaftar di partai politik? Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Menghapus Nama yang Terdaftar di Partai Politik

Ilustrasi cara menghapus nama yang terdaftar di partai politik secara online. Foto: Pexels.com
Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum, jika seseorang merasa namanya dicatut secara ilegal sebagai anggota partai politik, dapat melaporkan hal ini kepada KPU.
Salah satu caranya adalah melakukan cara menghapus nama yang terdaftar di partai politik secara online. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Dengan memanfaatkan fitur di website resmi KPU, kita dapat menghapus nama kita yang tercatut sebagai anggota partai politik. Cara ini memberikan akses kepada masyarakat untuk melaporkan dan melakukan klarifikasi terkait keanggotaan partai politik.
Setelah itu, proses penghapusan data keanggotaan akan dilakukan partai politik karena data tersebut diunggah oleh partai politik ke Sipol.

Cara Mengecek Nama yang Terdaftar di Partai Politik

Untuk mengecek apakah nama kita terdaftar di sebuah partai politik di Indonesia, kita dapat menggunakan Sipol yang disediakan oleh KPU. Foto: Pexels.com
Untuk mengecek apakah nama kita terdaftar di sebuah partai politik di Indonesia, kita dapat menggunakan Sipol yang disediakan oleh KPU. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Penting untuk memeriksa apakah nama kita terdaftar di partai politik di Indonesia untuk memastikan bahwa informasi pribadi kita tidak disalahgunakan untuk tujuan politik.
Dengan memeriksa apakah NIK kita terhubung dengan partai politik, kita juga dapat mencegah penggunaan nama kita tanpa izin.
(SAI)