Konten dari Pengguna

Cara Menghitung IPK yang Benar dalam Sistem Penilaian Perguruan Tinggi

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menghitung nilai IPK. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghitung nilai IPK. Foto: Pixabay

Dalam perkuliahan, sistem penilaian menggunakan Indeks Prestasi (IP) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). IP merupakan perhitungan nilai rata-rata per semester, sementara IPK adalah perhitungan nilai rata-rata seluruh semester.

IP dan IPK merupakan hasil evaluasi pengajar, dalam hal ini yakni dosen atas kemampuan mahasiswanya. Dengan kata lain, IP dan IPK sama seperti nilai rapor yang diperoleh di tingkat SD sampai SMA/SMK. Hanya saja dalam perguruan tinggi, nilai rapor seperti itu sudah tidak digunakan dan diganti dengan istilah IP atau IPK.

Andhika Putra Sudarman menuliskan dalam bukunya Masuk PTN Itu Gampang!, umumnya standar nilai IPK yang digunakan di Indonesia ialah 0-4 walaupun di perguruan tinggi luar negeri ada yang menggunakan skala penilaian 0-5. Sama halnya dengan nilai rapor, nilai IPK ini dapat diperoleh dari konversi nilai dari tugas harian, absensi, dan hasil ujian.

Setiap perguruan tinggi tentunya memiliki standar nilai, peringkat huruf, dan mutu yang berbeda pula. Ada perguruan tinggi yang Peringkat Huruf (PH) tertingginya A, namun ada juga yang A+.

Bobot nilai untuk masing-masing PH pun berbeda-beda. Ada perguruan tinggi yang memberikan bobot nilai 90-100 untuk nilai A. Pada dasarnya, perbedaan tersebut mengikuti aturan dari masing-masing perguruan tinggi.

Lantas, bagamana cara menghitung IPK? Simak uraian selengkapnya berikut ini.

Ilustrasi mahasiswa. Foto: Pixabay

Cara Menghitung IPK yang Benar

Penting diketahui bahwa perhitungan IPK tidak dapat dilakukan dengan cara menjumlahkan semua semester kemudian dibagi jumlah per semester. Kecuali jika SKS yang diambil pada tiap semester memiliki jumlah yang sama. Perhitungan yang benar adalah memasukkan jumlah SKS sebagai salah satu komponen hitungan.

Jika ingin mendapatkan nilai IPK yang tinggi dan lulus dengan predikat cumlaude, perbaiki presensi (kehadiran), kerjakan semua tugas dengan tepat waktu, responsif, dan aktif bertanya dalam proses pembelajaran berlangsung.

Menukil sumber yang sama yang ditulis Andhika Putra Sudarman, berikut cara menghitung IPK yang dapat diikuti untuk mengetahui perolehan nilai IPK semester:

1. Perolehan Nilai Semester 1

  • Pengantar Ilmu Hukum

Jumlah SKS: 3 SKS

Nilai: 80,50

PH: A-

Mutu: 3,7

  • Hukum Pidana

Jumlah SKS: 3 SKS

Nilai: 72,25

PH: B

Mutu: 3,0

  • Hukum Tata Negara

Jumlah SKS: 3 SKS

Nilai: 77,42

PH: B+

Mutu: 3,3

  • Hukum Dagang

Jumlah SKS: 2 SKS

Nilai: 71,00

PH: B

Mutu: 3,0

  • Hukum Internasional

Jumlah SKS: 3 SKS

Nilai: 85,56

PH: A

Mutu: 4,0

Maka, perhitungan IP Semester 1 menjadi:

IP = Mutu x SKS Semester 1 : Total SKS Semester 1

= (3,7 x 3) + (3,0 x 3) + (3,3 x 3) + (3,0 x 2) + (4,0 x 3) : 14

= 11,1 + 9 + 9,9 + 6 + 12 : 14

= 48 : 14

= 3,43

ILustrasi cara menghitung nilai IPK. Foto: Pixabay

2. Perhitungan Nilai Semester 2

  • Hukum Islam

Jumlah SKS: 2 SKS

Nilai: 65,90

PH: B-

Mutu: 2,7

  • Hukum Perdata

Jumlah SKS: 3 SKS

Nilai: 62,25

PH: C+

Mutu: 2,3

  • Hukum Perburuhan

Jumlah SKS: 2 SKS

Nilai: 70,00

PH: B

Mutu: 3,0

  • Hukum Perlindungan Anak

Jumlah SKS: 2 SKS

Nilai: 82,90

PH: A-

Mutu: 3,7

Maka, perhitungan IP Semester 2 menjadi:

IP = Mutu x SKS Semester 2 : Total SKS Semester 2

= (2,7 x 2) + (2,3 x 3) + (3,0 x 2) + (3,7 x 2) : 9

= 5,4 + 6,9 +6,0 + 7,4 : 9

= 25,7 : 9

= 2,86

Sehingga, perhitungan IPK setelah Semester 2 adalah:

IPK = Total Mutu x SKS Semester 1 dan 2 : Total SKS Semester 1 dan 2

= 73,7 : 23

= 3,2

(IMR)