Cara Menghitung IPK yang Benar dalam Sistem Penilaian Perguruan Tinggi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam perkuliahan, sistem penilaian menggunakan Indeks Prestasi (IP) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). IP merupakan perhitungan nilai rata-rata per semester, sementara IPK adalah perhitungan nilai rata-rata seluruh semester.
IP dan IPK merupakan hasil evaluasi pengajar, dalam hal ini yakni dosen atas kemampuan mahasiswanya. Dengan kata lain, IP dan IPK sama seperti nilai rapor yang diperoleh di tingkat SD sampai SMA/SMK. Hanya saja dalam perguruan tinggi, nilai rapor seperti itu sudah tidak digunakan dan diganti dengan istilah IP atau IPK.
Andhika Putra Sudarman menuliskan dalam bukunya Masuk PTN Itu Gampang!, umumnya standar nilai IPK yang digunakan di Indonesia ialah 0-4 walaupun di perguruan tinggi luar negeri ada yang menggunakan skala penilaian 0-5. Sama halnya dengan nilai rapor, nilai IPK ini dapat diperoleh dari konversi nilai dari tugas harian, absensi, dan hasil ujian.
Setiap perguruan tinggi tentunya memiliki standar nilai, peringkat huruf, dan mutu yang berbeda pula. Ada perguruan tinggi yang Peringkat Huruf (PH) tertingginya A, namun ada juga yang A+.
Bobot nilai untuk masing-masing PH pun berbeda-beda. Ada perguruan tinggi yang memberikan bobot nilai 90-100 untuk nilai A. Pada dasarnya, perbedaan tersebut mengikuti aturan dari masing-masing perguruan tinggi.
Lantas, bagamana cara menghitung IPK? Simak uraian selengkapnya berikut ini.
Cara Menghitung IPK yang Benar
Penting diketahui bahwa perhitungan IPK tidak dapat dilakukan dengan cara menjumlahkan semua semester kemudian dibagi jumlah per semester. Kecuali jika SKS yang diambil pada tiap semester memiliki jumlah yang sama. Perhitungan yang benar adalah memasukkan jumlah SKS sebagai salah satu komponen hitungan.
Jika ingin mendapatkan nilai IPK yang tinggi dan lulus dengan predikat cumlaude, perbaiki presensi (kehadiran), kerjakan semua tugas dengan tepat waktu, responsif, dan aktif bertanya dalam proses pembelajaran berlangsung.
Menukil sumber yang sama yang ditulis Andhika Putra Sudarman, berikut cara menghitung IPK yang dapat diikuti untuk mengetahui perolehan nilai IPK semester:
1. Perolehan Nilai Semester 1
Pengantar Ilmu Hukum
Jumlah SKS: 3 SKS
Nilai: 80,50
PH: A-
Mutu: 3,7
Hukum Pidana
Jumlah SKS: 3 SKS
Nilai: 72,25
PH: B
Mutu: 3,0
Hukum Tata Negara
Jumlah SKS: 3 SKS
Nilai: 77,42
PH: B+
Mutu: 3,3
Hukum Dagang
Jumlah SKS: 2 SKS
Nilai: 71,00
PH: B
Mutu: 3,0
Hukum Internasional
Jumlah SKS: 3 SKS
Nilai: 85,56
PH: A
Mutu: 4,0
Maka, perhitungan IP Semester 1 menjadi:
IP = Mutu x SKS Semester 1 : Total SKS Semester 1
= (3,7 x 3) + (3,0 x 3) + (3,3 x 3) + (3,0 x 2) + (4,0 x 3) : 14
= 11,1 + 9 + 9,9 + 6 + 12 : 14
= 48 : 14
= 3,43
2. Perhitungan Nilai Semester 2
Hukum Islam
Jumlah SKS: 2 SKS
Nilai: 65,90
PH: B-
Mutu: 2,7
Hukum Perdata
Jumlah SKS: 3 SKS
Nilai: 62,25
PH: C+
Mutu: 2,3
Hukum Perburuhan
Jumlah SKS: 2 SKS
Nilai: 70,00
PH: B
Mutu: 3,0
Hukum Perlindungan Anak
Jumlah SKS: 2 SKS
Nilai: 82,90
PH: A-
Mutu: 3,7
Maka, perhitungan IP Semester 2 menjadi:
IP = Mutu x SKS Semester 2 : Total SKS Semester 2
= (2,7 x 2) + (2,3 x 3) + (3,0 x 2) + (3,7 x 2) : 9
= 5,4 + 6,9 +6,0 + 7,4 : 9
= 25,7 : 9
= 2,86
Sehingga, perhitungan IPK setelah Semester 2 adalah:
IPK = Total Mutu x SKS Semester 1 dan 2 : Total SKS Semester 1 dan 2
= 73,7 : 23
= 3,2
(IMR)
