Cara Menghitung Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023, Lengkap dengan Contohnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menghitung nilai akhir SKD dan SKB CPNS dapat dilakukan menggunakan rumus tertentu. Perhitungan ini berfungsi untuk mengetahui seberapa besar peluang peserta agar bisa lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebagai informasi, pelaksanaan ujian kompetensi CPNS terbagi menjadi dua jenis, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKD CPNS adalah ujian seleksi kompetensi yang berisi soal-soal pengetahuan dasar. Sementara itu, tes SKB adalah ujian seleksi kompetensi yang soal-soalnya lebih fokus dengan bidang keahlian sesuai formasi yang dilamar.
Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan apakah peserta lolos dalam rekrutmen CPNS atau tidak. Integrasi nilai SKD dan SKB ini dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024.
Lantas, bagaimana cara menghitung nilai akhir SKD dan SKB CPNS? Untuk mengetahui contoh perhitungannya, simak penjelasan berikut ini.
Cara Menghitung Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), penilaian SKD dan SKB CPNS diatur sebagai berikut:
Bobot nilai SKD 40% dan SKB 60%.
Nilai maksimal SKD dan SKB adalah 550.
Integrasi nilai akhir SKD dan SKB diambil dari perhitungan nilai kumulatif SKD 40% + nilai kumulatif SKB 60%.
Nilai kumulatif SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi (550) dan dikali dengan bobot nilai SKD 40%.
Nilai kumulatif SKB diperinci menjadi SKB dengan sistem CAT bobot paling tinggi 50%, wawancara bobot tertinggi 30%, dan ujian tambahan bobot paling tinggi adalah 20%.
Berdasarkan aturan tersebut, rumus untuk menghitung nilai akhir SKD dan SKB CPNS adalah sebagai berikut:
Nilai akhir SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40% x skala nilai 100
Nilai SKB 1 = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 50% (SKB dengan sistem CAT) x skala nilai 100
Nilai SKB 2 = Nilai kumulatif SKB 2 x 30% (wawancara)
Nilai SKB 3 = Nilai kumulatif SKB 3 x 20% (ujian tambahan)
Nilai akhir SKB = Nilai SKB 1 + Nilai SKB 2 + Nilai SKB 3 (jika ada) x 60%
Nilai akhir SKD dan SKB = (40% nilai SKD + 60% nilai SKB)
Baca juga: Tes Kesehatan CPNS Apa Saja? Ketahui Jenis-Jenisnya
Contoh Perhitungan Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS
Supaya lebih jelas, berikut contoh cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS yang bisa dilakukan:
Tina berhasil mendapatkan skor 400 pada tes SKD dan skor 300 pada SKB CAT. Tina juga melakukan tes wawancara SKB dengan perolehan nilai 80. Berapakah nilai akhir yang Tina dapatkan?
Pembahasan:
Nilai akhir SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40% x 100 = 400/550 x 40% x 100 = 29,09
SKB 1 = 300/550 x 50% x 100 = 27,27
SKB 2 = 80 x 30% = 24
Nilai akhir SKB = (SKB 1 + SKB 2) x 60% = (27,27 + 24) x 60% = 30,76
Nilai akhir SKD dan SKB = (40% nilai SKD + 60% nilai SKB) = 29,09 + 30,76 = 59,85
Jadi, hasil nilai akhir SKD dan SKB CPNS yang Tina peroleh adalah 59,85.
(SFR)
