Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Nilai Gabungan PPDB SMA dan Contohnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Mei 2024 10:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPDB SMA. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPDB SMA. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Nilai gabungan adalah salah satu persyaratan yang harus diperhatikan calon peserta didik baru (CPDB) saat mengikuti seleksi PPDB SMA. Karenanya, penting bagi setiap CPDB memahami cara menghitung nilai gabungan PPDB dengan baik.
ADVERTISEMENT
Nilai gabungan PPDB terdiri dari rata-rata nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari kelas 7 hingga kelas 9 SMP/MTs (semester 1 sampai 5).
Dalam perhitungan nilai gabungan, bobot yang digunakan sebagai berikut: 40% dari rata-rata nilai rapor, 55% dari nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), dan 5% dari nilai akreditasi sekolah yang dikalikan 4.

Cara Menghitung Nilai Gabungan PPDB SMA

Cara menghitung nilai gabungan PPDB perlu dipahami dengan benar. Foto: Pexels.com
Mengutip laman Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, untuk menghitung nilai gabungan dalam PPDB di Yogyakarta dapat menggunakan rumus berikut:
Nilai Gabungan = (Rerata Nilai Rapor × 40%) + (Nilai ASPD × 55%) + (Nilai Akreditasi Sekolah × 4×5%)
Keterangan:
ADVERTISEMENT
Adapun contoh perhitungan dari rumus di atas sebagai berikut:
Misalkan seorang siswa SMP/MTs memiliki nilai jumlah rerata nilai rapor dari lima semester adalah 292.6. Kemudian, nilai ASPD siswa adalah 280 dan nilai akreditasi sekolah asal adalah 91, maka perhitungannya:
Dengan demikian, nilai gabungan dari siswa tersebut ialah:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi cara menghitung nilai gabungan PPDB SMA. Foto: Pexels.com
Sementara itu, bagi siswa yang ingin mengikuti seleksi PPDB di Jawa Timur, berikut cara perhitungan nilai gabungan yang dikutip dari laman PPDB Jatim:
Nilai Gabungan = (Rerata Nilai Rapor × 50%) + (Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal × 20%) + (Indeks Sekolah asal × 30%)
Berikut contoh perhitungan nilai gabungan berdasarkan rumus di atas:
Misalkan seorang siswa memiliki:
Maka, nilai gabungan siswa tersebut adalah:
Nilai Gabungan = (85 × 50%) + (90 × 20%) + (80 × 30%)
Nilai Gabungan = (42.5) + (18) + (24)
ADVERTISEMENT
Nilai Gabungan = 84.5
Perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki syarat PPDB SMA yang berbeda-beda, begitu pula dengan perhitungan nilai gabungannya. Pastikan untuk mengecek infromasi terkini dari Dinas Pendidikan setempat untuk mengetahui ketentuan terkait perhitungan nilai gabungan.
(SAI)