Cara Menghitung Nilai Gabungan PPDB SMA dan Contohnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nilai gabungan adalah salah satu persyaratan yang harus diperhatikan calon peserta didik baru (CPDB) saat mengikuti seleksi PPDB SMA. Karenanya, penting bagi setiap CPDB memahami cara menghitung nilai gabungan PPDB dengan baik.
Nilai gabungan PPDB terdiri dari rata-rata nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari kelas 7 hingga kelas 9 SMP/MTs (semester 1 sampai 5).
Dalam perhitungan nilai gabungan, bobot yang digunakan sebagai berikut: 40% dari rata-rata nilai rapor, 55% dari nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), dan 5% dari nilai akreditasi sekolah yang dikalikan 4.
Cara Menghitung Nilai Gabungan PPDB SMA
Mengutip laman Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, untuk menghitung nilai gabungan dalam PPDB di Yogyakarta dapat menggunakan rumus berikut:
Nilai Gabungan = (Rerata Nilai Rapor × 40%) + (Nilai ASPD × 55%) + (Nilai Akreditasi Sekolah × 4×5%)
Keterangan:
Rerata nilai rapor adalah rata-rata dari nilai-nilai yang didapatkan oleh siswa pada mata pelajaran tertentu selama lima semester.
Nilai ASPD adalah nilai yang didapat siswa dari ujian standar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Nilai ini biasanya sudah diberikan dalam bentuk angka.
Nilai akreditasi sekolah adalah penilaian kualitas sekolah yang diberikan oleh lembaga akreditasi.
Adapun contoh perhitungan dari rumus di atas sebagai berikut:
Misalkan seorang siswa SMP/MTs memiliki nilai jumlah rerata nilai rapor dari lima semester adalah 292.6. Kemudian, nilai ASPD siswa adalah 280 dan nilai akreditasi sekolah asal adalah 91, maka perhitungannya:
Rerata Nilai Rapor: Rerata nilai rapor: 1463 / 5 = 292.6, maka besaran rerata nilai rapor (40%) = 292.6 × 0.40 = 117.04.
Nilai ASPD: Diketahui nilai ASPD: 280, maka besaran nilai ASPD (55%) = 280 × 0.55 = 154.
Nilai Akreditasi Sekolah: Diketahui nilai akreditasi sekolah: 9, maka besaran nilai akreditasi (5%) = 91 × 4 × 0.05 = 18.2.
Dengan demikian, nilai gabungan dari siswa tersebut ialah:
Nilai Gabungan = 117.04 + 154 + 18.2 = 289.24.
Baca Juga: Kapan PPDB SMA 2024 Dibuka? Ini Jadwal Selengkapnya di Jawa Barat
Sementara itu, bagi siswa yang ingin mengikuti seleksi PPDB di Jawa Timur, berikut cara perhitungan nilai gabungan yang dikutip dari laman PPDB Jatim:
Nilai Gabungan = (Rerata Nilai Rapor × 50%) + (Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal × 20%) + (Indeks Sekolah asal × 30%)
Berikut contoh perhitungan nilai gabungan berdasarkan rumus di atas:
Misalkan seorang siswa memiliki:
Rerata Nilai Rapor (RNR) = 85
Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal (NAS) = 90
Indeks Sekolah asal (IS) = 80
Maka, nilai gabungan siswa tersebut adalah:
Nilai Gabungan = (85 × 50%) + (90 × 20%) + (80 × 30%)
Nilai Gabungan = (42.5) + (18) + (24)
Nilai Gabungan = 84.5
Perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki syarat PPDB SMA yang berbeda-beda, begitu pula dengan perhitungan nilai gabungannya. Pastikan untuk mengecek infromasi terkini dari Dinas Pendidikan setempat untuk mengetahui ketentuan terkait perhitungan nilai gabungan.
(SAI)
