Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Suara Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pemilihan Legislatif

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 Desember 2023 9:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perhitungan suara pemilu. Foto: AFP/Bas Ismoyo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perhitungan suara pemilu. Foto: AFP/Bas Ismoyo
ADVERTISEMENT
Pemilu (pemilihan umum) akan dilaksanakan sebentar lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024. Nantinya, prosesi ini akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (pilpres) dan Pemilihan Legislatif.
ADVERTISEMENT
Cara menghitung suara Pemilu dibedakan menjadi dua. Pemilihan Presiden dilakukan dengan metode Majolitarian, sedangkan Pemilihan Legislatif menggunakan metode Sainte Lague.
Metode Majolitarian memegang prinsip bahwa pasangaan capres dan cawapres bisa menjadi pemenang apabila mendapatkan suara mayoritas. Sedangkan Sainte Lague mensyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4% dari total suara.
Nantinya, pelaksanaannya akan digelar secara komprehensif dan kompleks. Berikut penjelasan tentang cara menghitung suara Pemilu selengkapnya yang bisa Anda simak.

Cara Menghitung Suara Pemilu

Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
Sebenarnya, proses perhitungan suara Pemilu sangatlah kompleks. Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasannya berikut ini:

1. Perhitungan Suara Pilpres

Seperti disebutkan sebelumnya, suara Pilpres dihitung menggunakan metode Majolitarian. Metode ini memungkinkan paslon capres dan cawapres menang lewat perolehan suara terbanyak.
Capres dan cawapres dikatakan menang apabila berhasil mendapatkan suara sekitar 20% di separuh wilayah Indonesia. Tahapan perhitungan suaranya akan dilakukan secara berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai tingkat nasional.
ADVERTISEMENT
Nantinya, petugas yang berwenang akan melakukan perhitungan secara manual. Tugas ini diemban oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai waktu pencoblosan.
KPPS akan mencatat perolehan suara dalam formulir C1. Lalu, KPPS menyerahkan kotak suara dan dokumen administrasi lainnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Proses rekapitulasi suara akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Setelah itu, lanjut ke tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Masing-masing tingkatan tersebut diawasi langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika sudah sampai di tingkat nasional, hasilnya baru bisa ditentukan. KPU dan lembaga lainnya akan secara berkala menginformasikan hasil perolehan suara secara real time.
Masyarakat dapat memantaunya lewat siaran televisi atau media lainnya. Jika sudah final, KPU akan menetapkan pemenang dari Pilpres 2024 ini.
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

2. Perhitungan Suara Lembaga Legislatif

ADVERTISEMENT
Perhitungan suara lembaga legislatif didasarkan pada ambang batas (threshold). Sistem ini menerapkan metode Sainte Lague untuk penentuan kursi partai.
Mengutip buku Panduan Menjadi Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Menghadapi Pemilu susunan TA Legowo & Sebastian Salang, perolehan jumlah kursi DPR sekurang-kurangnya 3%, perolehan kursi DPRD Provinsi sekurang-kurangnya 4% atau ½ dari jumlah provinsi seluruh Indonesia, sementara DPRD Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 4%.
Nantinya, partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak berhasil mencapai ambang batas perolehan kursi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029. Namun, parpol tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(MSD)